JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Langkah ini menjadi penanda strategis Pemprov Bali dalam upaya menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata menuju era zero waste.
MoU tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat. Pembangunan PSEL diharapkan tidak hanya mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, tetapi juga mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung serta memperkuat ketahanan energi di Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa tumpukan sampah di TPA Suwung akan dimanfaatkan secara bertahap menjadi energi listrik begitu fasilitas PSEL beroperasi. Lebih lanjut, Pemprov Bali juga berencana mengubah kawasan TPA Suwung menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Penutupan Sampah Organik dan Fasilitas Pengolahan
Kebijakan signifikan lainnya adalah penutupan TPA Suwung untuk sampah organik yang dijadwalkan pada 31 Juli 2026. Keputusan ini sejalan dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Saat ini, di wilayah Denpasar telah beroperasi empat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang tersebar di Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Fasilitas PSEL ini dirancang khusus untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung. Infrastruktur tersebut ditargetkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2028. Selama masa transisi menuju pengoperasian PSEL, fokus pengelolaan sampah di Bali akan diarahkan pada pemilahan sampah dari sumber, terutama sampah organik.
Dengan adanya pemilahan yang ketat, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke TPA Suwung. Hal ini akan secara signifikan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Sinergi dan Target Pengurangan Sampah
Penandatanganan kerja sama strategis antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, serta kabupaten/kota ini mencerminkan sinergi langkah konkret di era kepemimpinan Koster untuk mengatasi masalah lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.
Apabila infrastruktur PSEL beroperasi sesuai rencana, volume sampah di TPA Suwung diproyeksikan dapat berkurang hingga 70 hingga 90 persen. Selain itu, pengelolaan sampah di Bali yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan akan mampu menghasilkan sumber energi listrik.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






