Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara menyatakan penyaluran kredit senilai Rp 820 miliar oleh Bankaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kepala OJK Kaltimtara, Misran Pasaribu, menegaskan bahwa plafon kredit tersebut masih berada di bawah ambang batas 25 persen dari modal inti bank.
Misran menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan publikasi Bankaltimtara per 31 Desember 2025, modal inti bank dinilai mencukupi untuk menyerap eksposur kredit tersebut. “Tidak terdapat pelanggaran BMPK,” ujar Misran, Senin (20/4/2026).
Profil Risiko Rendah dan Likuiditas Aman
OJK memandang penyaluran kredit kepada pemerintah daerah memiliki profil risiko yang relatif rendah. Hal ini disebabkan oleh sumber pengembalian dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Transfer ke Daerah (TKD).
“Bank juga telah menerapkan teknik mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrol terhadap arus kas daerah,” tambah Misran. Kekhawatiran publik mengenai potensi dampak kredit besar terhadap likuiditas bank juga dijawab OJK dengan data rasio loan to deposit ratio (LDR) Bankaltimtara per 31 Desember 2025 yang tercatat sebesar 56,99 persen. Angka ini dinilai masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 85,35 persen.
Misran menegaskan, pasca pencairan kredit, tidak terjadi gangguan terhadap kelancaran transaksi baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun nasabah umum. “Pasca pencairan kredit, tidak terdapat gangguan terhadap kelancaran transaksi ASN maupun nasabah umum,” tegasnya.
Independensi Bank dan Pengawasan Ketat
Dalam proses persetujuan kredit, Bankaltimtara disebut menerapkan prinsip four-eyes principle. Prinsip ini bertujuan memisahkan fungsi unit bisnis dan unit risiko untuk mencegah benturan kepentingan.
OJK juga menekankan pentingnya bank untuk menjaga independensinya dari tekanan pihak manapun demi memenuhi aspek kehati-hatian. “Pemberian kredit dengan nominal besar selalu menjadi perhatian dalam pemeriksaan rutin tahunan kami,” kata Misran.
Alasan Pemkab Kukar Ajukan Pinjaman
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memaparkan bahwa pengajuan pinjaman tersebut bertujuan untuk menjaga arus kas daerah. Dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban belanja yang mendesak, termasuk pembayaran honor kader posyandu, guru, serta kewajiban kepada kontraktor.
“Ini pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelas Sunggono. Ia menambahkan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bankaltimtara belum memberikan tanggapan resmi terpisah terkait polemik kredit tersebut.






