Regional

Kasus Siswi Ngaku Jadi Tersangka Setelah Bela Ayah di Langkat Berujung Damai

Advertisement

MEDAN, Indonesia – Kasus hukum yang melibatkan seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sempat menjadi tersangka setelah membela ayahnya dari pengeroyokan, kini telah berakhir damai. Kepolisian Resor Langkat mengonfirmasi bahwa proses perdamaian antara kedua belah pihak telah difasilitasi dan disepakati.

Perdamaian tersebut diinisiasi oleh Kapolres Langkat dan difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Langkat. Acara mediasi dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu, 18 April 2026. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menyatakan bahwa kedua keluarga yang berselisih, yakni keluarga L dan keluarga Indra, telah dipertemukan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak rencananya akan segera diserahkan kepada pihak pengadilan. Hal ini penting mengingat berkas perkara L dan ayahnya, Japet, sebelumnya telah diarahkan ke pengadilan, meskipun belum menjalani sidang perdana. “Untuk administrasi hukumnya, surat perdamaian ini akan menjadi bekal untuk pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di pengadilan,” ujar Ghulam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin, 20 April 2026.

Kronologi Awal Kasus

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan L mengaku menjadi tersangka usai membela ayahnya dari pengeroyokan sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, L menceritakan bahwa ia dan ayahnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Bangun atas dugaan pengeroyokan. L menegaskan bahwa dirinya dan sang ayah justru berstatus sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

Menurut pengakuan L, Indra Bangun mendatangi dan memukul ayahnya ke rumah. Namun, dalam laporan polisi, L dan ayahnya justru dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Indra. Akibatnya, sang ayah, Japet, telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L mendapatkan penangguhan penahanan karena masih berstatus sebagai pelajar. Dalam video tersebut, L memohon bantuan dan keadilan dari berbagai pihak, termasuk Presiden, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkumham, hingga Komisi III DPR RI, demi membebaskan ayahnya.

Advertisement

Penjelasan Polres Langkat

Menanggapi video yang beredar, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, memberikan penjelasan mengenai awal mula perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa perselisihan terjadi antara ayah L, Japet, dengan Indra Bangun, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Indra diketahui memiliki ladang dan berprofesi sebagai penerima sawit, sementara Japet bekerja di ladang milik orang lain.

Menurut Ghulam, Japet diduga berulang kali menuduh Indra menampung buah sawit curian dari ladang miliknya. Perkelahian antara Japet dan Indra kemudian terjadi di rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, pada tanggal 4 Oktober 2025.

Polres Langkat menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menolak laporan dari kedua belah pihak. Laporan dari Indra terhadap Japet dan L diterima, begitu pula laporan dari Japet dan L terhadap Indra. Tindak lanjut pun dilakukan terhadap kedua laporan tersebut. Hasilnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, L dan Japet juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka telah memasuki tahap II dan diserahkan kepada pihak kejaksaan pada 1 April 2026. L sendiri tidak ditahan sejak awal penanganan kasus karena statusnya yang masih bersekolah.

Advertisement