Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin, 20 April 2026.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan tersebut. Selain menolak permohonan, hakim juga menyatakan bahwa I Wayan Eka Mariarta tidak perlu membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, mantan Ketua PN Depok tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh KPK. Ia juga meminta agar penangkapan dirinya dinyatakan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, serta meminta KPK untuk membebaskannya.
Kasus Suap yang Melibatkan Eks Ketua PN Depok
I Wayan Eka Mariarta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok. Keempat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Dalam kasus ini, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana. Kasus ini berawal dari putusan PN Depok pada tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut telah dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025. PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. KPK menyebutkan bahwa Yohansyah diminta untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan dapat dipercepat.
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee percepatan eksekusi. Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi. Pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana sempat menyatakan keberatan atas besaran fee yang diminta.
Melalui proses negosiasi, Berliana dan Yohansyah akhirnya sepakat mengenai besaran fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta. Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 saat pertemuan antara Berliana dan Yohansyah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






