JAKARTA, Kompas.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026). Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya parkir liar di area tersebut.
“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” jelas Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, kepada Kompas.com di lokasi.
Menurut Yulza, total ada delapan kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang diangkut oleh petugas Dishub karena melanggar aturan parkir. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper.
“Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper,” ungkapnya.
Penindakan dengan Pencabutan Pentil
Bagi kendaraan yang tidak dapat diangkut karena keterbatasan armada derek, petugas melakukan tindakan pencabutan pentil ban. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Yulza.
Koordinasi dengan PN Jakarta Utara
Lebih lanjut, Yulza menambahkan bahwa pihak Dishub akan menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya praktik parkir liar di sekitar area pengadilan.
“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” tuturnya.
Para pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan dan penilangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara. Kendaraan yang telah diangkut dapat diambil di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper, dengan pelayanan yang buka selama 24 jam.






