Nasional

Dirut BNI Sebut Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar “Full” Dikembalikan Besok

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan sepenuhnya pada Rabu (22/4/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait situasi ini.

“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai evaluasi internal BNI untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Putrama menyatakan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi banknya. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi semua pihak.

“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” jelasnya.

Putrama menambahkan, BNI dan pihak CU Paroki Aek Nabara telah sepakat untuk meningkatkan literasi keuangan bagi seluruh nasabah. Ia juga memastikan tidak akan ada kendala dalam proses pengembalian dana Rp 28 miliar tersebut.

Lebih lanjut, Putrama menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri atas atensi langsung dalam penyelesaian masalah hukum ini.

Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat

Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah bergulir dan menimbulkan dampak mendalam bagi jemaat. Peristiwa ini terungkap setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, membeberkan kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk keperluan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.

Advertisement

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’.”

Tutur Natalia. Penundaan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi yang dijalankan.

Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank mendatangi CU untuk mengambil dana pencairan, namun bukan Andi yang selama ini menjadi kontak mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pergantian petugas.

Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan yang mengejutkan. Mereka menginformasikan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi BNI.

“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI.”

Ungkap Natalia, yang mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri mendengar kabar tersebut.

Advertisement