Nasional

Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI soal Kasus Penggelapan Dana Gereja

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memediasi pertemuan antara Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan ini membahas kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar yang melibatkan salah satu kantor kas BNI di Aek Nabara.

Hasil dari pertemuan tersebut, BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan bahwa persoalan hukum terkait dana umat telah menemui titik terang. Pihak BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana umat yang digelapkan.

“Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Suster Natalia juga menyampaikan apresiasinya kepada Dasco Ahmad atas inisiatifnya memfasilitasi pertemuan tersebut. “Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suster Natalia mengungkapkan harapannya agar seluruh proses hingga pencairan dan pengembalian dana dapat berjalan lancar. Ia optimistis akan ada kabar baik bagi jemaat paroki dalam waktu dekat. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” ucap Suster Natalia sambil tersenyum.

Advertisement

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja

Kasus ini berawal pada tahun 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito kepada Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara. Produk tersebut menawarkan bunga sebesar 8 persen per tahun, yang jauh di atas rata-rata bunga deposito pada umumnya.

Tergiur dengan tawaran bunga yang menggiurkan, pihak Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyimpan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 28 miliar. Sebagai bukti, mereka menerima 28 bilyet deposito.

Namun, belakangan terungkap bahwa deposito yang diterbitkan ternyata fiktif. Titik terang kasus ini muncul pada Desember 2025 ketika bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan dana. Hingga Februari 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak BNI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 26 Februari 2026. Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menjadi otak penggelapan, sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan tersebut.

[video.1]
Advertisement