Megapolitan

ART Wajib BPJS, Majikan Mengaku Mulai Hitung Ulang Pengeluaran

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Kebijakan baru terkait kewajiban pendaftaran pekerja rumah tangga (PRT) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memicu perhitungan ulang pengeluaran di kalangan pengguna jasa. Sejumlah majikan mengaku selama ini belum mendaftarkan pekerjanya karena terbiasa menanggung biaya pengobatan secara insidental.

Novi (48), salah seorang pengguna jasa PRT, mengaku lebih memilih menanggung sendiri biaya berobat pekerjanya ketika sakit. “Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Sistem iuran bulanan BPJS dinilai Novi akan menambah pos pengeluaran rutin. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya mengeluarkan biaya saat dibutuhkan, kini ia harus menyiapkan dana setiap bulan. “Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” katanya.

Meski demikian, Novi tidak menutup diri terhadap kewajiban ini. Ia bahkan mulai mempertimbangkan untuk mengatur ulang alokasi dananya. “BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya, uang yang selama ini saya kasih buat berobat bisa dibayarin ke BPJS. Saya pertimbangkan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Farhan (45). Ia belum mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Kesehatan dengan alasan gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta dianggap sudah mencakup seluruh kebutuhan, terlebih PRT tersebut bekerja pulang-pergi. “PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta,” ujar Farhan.

Advertisement

Namun, ke depan, Farhan berkomitmen untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. “Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya,” tuturnya.

RUU PPRT Atur Jaminan Sosial PRT

Kewajiban pendaftaran PRT ke BPJS Kesehatan ini sejalan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU tersebut memuat sejumlah aturan baru mengenai hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Poin-poin Penting dalam RUU PPRT:

  • Perlindungan PRT didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerja berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan tidak langsung dapat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau P3RT untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
  • P3RT dilarang memotong upah dan penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
  • Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya.
  • Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang PPRT berlaku.
Advertisement