JAKARTA, CNN INDONESIA — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026). Kali ini, kubu mantan Menteri Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific; Caesar Sengupta, mantan Wakil Presiden Google; dan William Florence, Kepala Divisi Pelatihan Developer. Mereka dihadirkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari Singapura.
“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan. Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, dalam persidangan.
Namun, kehadiran saksi dari Google ini tidak serta merta mulus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas pengajuan saksi meringankan tersebut. Salah satu alasan keberatan JPU adalah perlunya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Atase Kejaksaan Singapura.
“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady.
Roy menyinggung adanya surat dari Atase Singapura yang menyebutkan permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi persidangan. “Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,” imbuhnya.
JPU menekankan pentingnya menjaga hubungan timbal balik antarnegara. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan saksi dapat diawasi oleh otoritas Singapura. “Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,” tegas Roy.
Majelis Hakim Lanjutkan Sidang
Menanggapi keberatan JPU, majelis hakim kemudian mengadakan musyawarah selama kurang lebih 30 menit. Hasilnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi. Keputusan ini diambil tanpa mengurangi kesempatan JPU untuk tetap mengajukan keberatan lebih lanjut jika diperlukan.
Nama Scott Beaumont memang sempat disinggung dalam dakwaan. Ia disebut pernah bertemu dengan Nadiem Makarim pada Februari 2020, tak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri. Sementara itu, Caesar Sengupta dan William Florence tidak secara eksplisit disebutkan dalam dakwaan, namun nama keduanya pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, mantan Menteri Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini diduga dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






