Regional

Yai Mim Meninggal, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan Tetap Diproses

Advertisement

MALANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Imam Muslimin alias Yai Mim akan tetap berlanjut meskipun pelapor telah meninggal dunia. Pihak kepolisian menyatakan penghentian perkara hanya dilakukan jika individu yang meninggal berstatus sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, AKP Rahkmad Aji Prabowo, menjelaskan, “Jika yang bersangkutan sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut.” Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (22/4/2026).

Aji merinci, kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) karena masih dalam proses pengumpulan kelengkapan alat bukti. “Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena tersangka meninggal dunia,” jelasnya.

Rencana Pemeriksaan Tambahan Tertunda

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada tanggal 13 April 2026. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan lantaran Yai Mim meninggal dunia sebelum pemeriksaan dimulai.

Advertisement

“Baru mau dilakukan pemeriksaan, tapi sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ungkap Aji.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang tertunda itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan setelah laporan polisi dilayangkan pada Januari 2026.

Sebelumnya diberitakan, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada 13 April 2026 akibat asfiksia, yaitu kondisi kekurangan oksigen yang drastis. Almarhum sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Advertisement