Regional

WNA China Liu Xiaodong Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Advertisement

KETAPANG, KOMPAS.com – Warga negara China, Liu Xiaodong, yang didakwa menjadi otak di balik aktivitas pertambangan emas ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa menyatakan bahwa Liu Xiaodong terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dakwaan tersebut didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penolakan Permohonan Penundaan Sidang

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Leo Sukarno. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi perkara dan permohonan penundaan pembacaan tuntutan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk menunda jalannya persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dan berlangsung tertib. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui kuasa hukumnya, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” ujar Leo Sukarno.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan yang komprehensif. “Tunggu di nota pembelaan, kami akan mengungkap seluruh kebenaran dari kasus ini,” tegas Dedi usai persidangan.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa Liu Xiaodong atas tuduhan penguasaan bahan peledak tanpa izin serta penggunaan fasilitas perusahaan secara ilegal. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi sejak pertengahan hingga akhir tahun 2023 di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, yang berlokasi di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa mengklaim dirinya sebagai pimpinan baru perusahaan pada periode Oktober-November 2023 dan memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas tanpa memperoleh izin dari pemilik sah perusahaan. Selain itu, Liu Xiaodong diduga bersama sejumlah orang telah melakukan pengusiran terhadap karyawan, mengambil alih lokasi pabrik, serta merekrut pekerja baru untuk menjalankan aktivitas penambangan.

Pada bulan Agustus 2023, para pekerja disebut merusak gembok gudang dan mengambil bahan peledak yang sebelumnya dibeli perusahaan dari PT Pindad dengan izin kepolisian. Barang bukti yang diambil antara lain sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik, yang kemudian diduga digunakan untuk aktivitas penambangan bawah tanah. Jaksa menegaskan bahwa Liu Xiaodong bukan merupakan karyawan maupun pihak yang berwenang menggunakan bahan peledak tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Advertisement