JAKARTA, Indonesia — Tokenisasi aset keuangan diproyeksikan menjadi pendorong utama dalam evolusi pasar modal modern di Indonesia, membuka pintu bagi instrumen investasi baru dan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Teknologi ini memungkinkan aset-aset keuangan tradisional bertransformasi menjadi bentuk digital, mempercepat proses transaksi, dan mendemokratisasi peluang investasi yang sebelumnya terbatas.
Di tengah potensi besar ini, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah merilis dokumen penting berjudul “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia.” Dokumen ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk membangun kerangka regulasi yang kokoh bagi tokenisasi, sekaligus menyediakan dasar klasifikasi aset digital yang lebih jelas dan terstruktur.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa kajian ini bertujuan memperkaya dialog kebijakan. “Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. Aftech hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan,” kata Pandu dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, “Kami percaya klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia.”
Dokumen consultative paper ini, yang merupakan paparan resmi mengenai rencana kebijakan atau konsep baru untuk membuka diskusi publik dan pelaku industri, mendapat apresiasi dari regulator. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menilai penyusunan dokumen ini krusial untuk membangun pemahaman bersama mengenai aset keuangan digital. “Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Peran OJK dan Referensi Internasional
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, memandang inisiatif Aftech ini sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam pembentukan kebijakan. “OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian atau lembaga terkait,” ungkap Adi.
Penyusunan dokumen tersebut tidak lepas dari kajian internasional, termasuk kerangka analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF). Nadia Hazeveld, Digital Assets Regulatory Specialist Asia Pasifik CCAF, menyoroti peran tokenisasi dalam membentuk ulang pasar keuangan global, di mana aset seperti obligasi dan saham mulai direpresentasikan secara digital.
“Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi direpresentasikan dalam bentuk digital, sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” papar Nadia.
Namun, Nadia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap konteks pasar Indonesia yang unik. “Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang digunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda. Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Rekomendasi Forum Koordinasi
Menjawab tantangan tersebut, salah satu rekomendasi utama dari kajian Aftech adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital. Forum ini dirancang sebagai wadah permanen, non-adjudikatif, dan terdokumentasi untuk menjembatani koordinasi antar otoritas dan industri. Tujuannya adalah untuk secara efektif menangani isu klasifikasi instrumen yang berpotensi berada di antara berbagai rezim pengaturan yang ada.






