Regional

Tergiur Upah Rp 2,5 Juta, Dua Kurir Sabu di Langkat Ditangkap Polisi yang Menyamar

Advertisement

MEDAN, KOMPAS.com – Dua pria, Eko (37) dan Malik (39), diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pada Senin (6/4/2026), setelah keduanya tergiur iming-iming upah sebesar Rp 2,5 juta untuk mengantarkan 2 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandy, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan observasi dan profiling terhadap para terduga pelaku.

Penangkapan Berujung Transaksi Terselubung

“Kemudian petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dengan kesepakatan harga sebesar Rp 280.000.000 kepada terduga pelaku bernama Malik,” ujar Kombes Pol Andi Arisandy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Malik kemudian menyepakati lokasi penangkapan sebagai titik transaksi. Dalam menjalankan aksinya, Malik mengajak Eko untuk mendampinginya sebagai kurir. Keduanya tiba di lokasi yang telah ditentukan dengan mengendarai mobil Mazda, membawa dua kilogram sabu yang rencananya akan diserahkan kepada petugas yang menyamar.

“Pada saat pelaku Eko akan menyerahkan diduga narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkap Kombes Pol Andi Arisandy.

Advertisement

Sabu Disimpan dalam Kemasan Teh China

Saat penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan dua kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan teh China bertuliskan “Chinese Pin Wei” berwarna hijau. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika yang akan diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang narapidana yang identitasnya diketahui bernama SON. Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut hingga ke tangan pembeli.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu SON beserta jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan kedua pelaku. Sementara itu, Eko dan Malik telah diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Advertisement