PALANGKA RAYA, Kompas.com – Kasus dugaan tewasnya Dandy (22) akibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Keluarga korban tidak hanya melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada Senin (20/4/2026), tetapi juga melanjutkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI pada Selasa (21/4/2026).
Kuasa hukum korban, Deny Arianto, menyatakan bahwa pelaporan ke DLH Kalteng ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pemangku kebijakan memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan kerja di lokasi pertambangan rakyat.
“Walaupun kita tahu, mayoritas masyarakat di daerah (Kalteng) kebanyakan bermata pencaharian sebagai penambang emas, tapi pesan kami ya selalu memerhatikan keselamatan selama bekerja,” ujar Deny saat dihubungi Kompas.com melalui rekannya, Selasa.
Pihak keluarga berharap agar para pekerja tambang emas rakyat lebih memperhatikan kondisi alam sekitar saat beraktivitas. Keterangan dari keluarga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mempertimbangkan kondisi sekitar, yang berujung pada tewasnya seorang pekerja.
“Pada kejadian ini, kami menilai bahwa aktivitas penambangan yang menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Desa Kayu Bulan ini, terjadi karena adanya unsur kelalaian di mana aktivitas mereka tidak memperhatikan kondisi di sekitar, apakah dari aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan atau tidak,” jelas Deny.
Melalui laporan ke DLH Kalteng dan KLH/BPLH RI, keluarga korban ingin memastikan bahwa keselamatan pekerja di wilayah tambang emas rakyat menjadi prioritas pemerintah.
“Pekerja tambang emas rakyat juga perlu diberi perhatian, seperti memperhatikan keselamatan pekerja dan pekerjaan (K3) dan konsekuensi apabila terjadi kecelakaan pada saat ada pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, keluarga korban juga mendesak para pengelola pertambangan emas rakyat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak semena-mena terhadap para pekerjanya.
“Laporan kami tadi, selain ke DLH juga kami tembuskan ke KLH/BPLH RI di Jakarta. Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan diduga merenggut nyawa Dandy (22). Korban merupakan pekerja yang meninggal dunia akibat kelalaian dalam aktivitas penambangan emas lokal tanpa izin pada Senin (6/4/2026).
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kalteng pada Senin (20/4/2026).
Penasihat hukum keluarga korban, Yoga Pratama, mengungkapkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat segera setelah kejadian, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.
“Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, sempat dibawa ke Puskesmas Pujon dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Yoga saat dikonfirmasi Kompas.com usai menyerahkan laporan kasus tersebut ke Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin.
Yoga menambahkan bahwa dugaan kronologi meninggalnya korban diperkuat oleh keterangan pihak keluarga yang melihat adanya dugaan patah atau luka pada tubuh korban sebelum dikebumikan di Kompleks Perkuburan Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya pada Selasa (07/4/2026).






