Money

Soal Bank Didorong Danai Program Pemerintah, Ini Kata LPS

Advertisement

Kebijakan pemerintah yang mendorong perbankan nasional untuk menyalurkan kredit bagi program prioritas menuai kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah warganet di media sosial bahkan mengutarakan niat untuk menarik simpanan mereka dari bank, khawatir dana tersebut digunakan untuk membiayai program-program pemerintah.

Menyikapi kekhawatiran tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan imbauan kepada masyarakat. LPS menegaskan bahwa seluruh simpanan masyarakat di perbankan tetap aman dan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana nasabah di perbankan tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Nuruddin menjelaskan, sebagai pelaku jasa keuangan, bank memang memiliki kewajiban untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di sisi lain, perbankan juga dituntut untuk menjalankan tata kelola yang baik dan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah serta menjalankan fungsi intermediasinya.

Ia menambahkan, selama bank tempat masyarakat menyimpan dana dijamin oleh LPS, kekhawatiran akan hilangnya dana tersebut tidak perlu terjadi. “Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia,” ujar Nuruddin.

Menurutnya, menyimpan dana di bank tetap menjadi solusi paling aman, tidak hanya dari sisi keamanan finansial, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dorongan Penyaluran Kredit untuk Program Prioritas

Pemerintah, bersama dengan regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), memang tengah berupaya mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan pembiayaan ke program-program strategis pemerintah.

Advertisement

Terbaru, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan menyesuaikan Rancangan Bisnis Bank (RBB). Melalui aturan baru ini, OJK akan merancang ketentuan RBB agar perbankan lebih terdorong untuk mendukung program prioritas pemerintah, seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, OJK juga telah memutuskan untuk memberikan pelonggaran kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat realisasi program prioritas pemerintah, khususnya program 3 juta rumah. Pelonggaran ini mencakup dua poin utama: tidak menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 1 juta, serta mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kedua kebijakan pelonggaran ini dijadwalkan berlaku mulai akhir Juni 2026.

Dukungan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan dukungan terhadap realisasi program 3 juta rumah. Dukungan ini diberikan melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada bank-bank yang menyalurkan kredit pada sektor-sektor prioritas.

Sejak 16 Desember 2025, BI telah memperkuat kebijakan KLM untuk memberikan insentif yang lebih tinggi. Insentif ini ditujukan bagi bank yang mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor tertentu dan bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru, sejalan dengan arah penurunan suku bunga acuan (BI Rate).

Secara sektoral, penyaluran KLM telah mencakup sektor-sektor prioritas, meliputi:

  • Sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi
  • Sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif
  • Sektor Konstruksi, Real Estat, dan Perumahan
  • Sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan
Advertisement