JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi lalu lintas yang kerap disesaki kendaraan pribadi sering kali menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang sejatinya berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Banyak pengemudi yang keliru menganggap kendaraan pribadi sebagai yang paling utama, sementara kendaraan dengan urgensi darurat justru terhalang. Situasi ini berdampak pada kelambatan ambulans atau armada darurat lainnya menembus kemacetan, padahal setiap detik keterlambatan bisa berakibat fatal.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), menekankan bahwa pemahaman mengenai prioritas kendaraan di jalan merupakan pengetahuan dasar yang krusial bagi setiap pengemudi. Ia menyoroti bahwa masih banyak pengguna jalan yang memperlakukan pemberian jalan hanya sebagai bentuk kesopanan, bukan sebagai kewajiban hukum yang mengikat.
“Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menguraikan secara spesifik jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Aturan ini bukan sekadar norma etika, melainkan sebuah mandat hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen pengguna jalan.
Urutan Kendaraan yang Memiliki Prioritas
Pasal 134 Undang-Undang LLAJ merinci daftar kendaraan yang harus diprioritaskan. Urutan prioritas dimulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, diikuti oleh ambulans yang tengah mengangkut pasien. Kendaraan yang ditugaskan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga masuk dalam daftar ini. Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapatkan pengawalan petugas juga wajib didahulukan.
Meskipun regulasi ini telah jelas tertulis, realitas di lapangan sering kali menunjukkan perbedaan. Banyak pengendara yang enggan memberikan jalan, terutama kepada ambulans atau kendaraan darurat lainnya yang membawa pasien dalam kondisi kritis. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Marcell menambahkan bahwa kesadaran situasional para pengendara perlu ditingkatkan. Pengenalan terhadap tanda-tanda seperti bunyi sirene atau lampu isyarat yang digunakan oleh kendaraan darurat sangat penting. Respons yang sigap dan tepat dari pengguna jalan dapat menjadi penentu dalam situasi-situasi genting.
Oleh karena itu, pengenalan dan pemahaman yang benar mengenai urutan kendaraan prioritas di jalan raya tidak hanya berkontribusi pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga merupakan wujud nyata partisipasi setiap pengendara dalam upaya menjaga keselamatan bersama di jalan.






