JAKARTA, KOMPAS.com – Perbedaan biaya kepemilikan tahunan antara mobil listrik dan mobil bensin kini semakin menyempit. Perubahan kebijakan perpajakan membuat kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan keringanan signifikan, sehingga selisih pajaknya dengan mobil konvensional menjadi tidak terlalu jauh, baik di segmen mewah maupun segmen yang lebih terjangkau.
Salah satu contoh nyata terlihat pada segmen Multi-Purpose Vehicle (MPV) premium. Model seperti Denza D9, yang dipasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp 900 jutaan, sebelumnya hanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 143.000 berkat insentif yang berlaku.
Namun, perhitungan pajak terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukkan peningkatan drastis. Aturan ini tidak lagi memberikan keringanan bebas pajak untuk kendaraan listrik.
Simulasi Pajak Kendaraan Listrik vs. Bensin
Untuk varian Denza D9 penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot kendaraan 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Menggunakan tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 16,06 juta. Setelah ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), totalnya menjadi sekitar Rp 16,2 juta per tahun.
Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) Denza D9 memiliki NJKB Rp 931 juta. DPP untuk varian ini mencapai Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan yang sama, pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 19,55 juta, atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun setelah termasuk SWDKLLJ.
Sebagai perbandingan, MPV premium bermesin bensin seperti Toyota Alphard menunjukkan selisih pajak yang tidak lagi signifikan. Varian bensin Alphard dengan NJKB Rp 710 juta, setelah dikalikan bobot 1,05, menghasilkan DPP Rp 745,5 juta. Pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 14,91 juta, atau Rp 15,05 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ.
Untuk varian hybrid Alphard dengan NJKB Rp 767 juta, DPP-nya adalah Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya berkisar Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Angka ini sangat mendekati pajak tahunan untuk Denza D9 varian FWD.
Perbandingan di Segmen City Car
Perbandingan serupa juga terjadi di segmen mobil perkotaan atau yang lebih terjangkau. BYD Atto 1, sebuah mobil listrik, memiliki NJKB Rp 229 juta. Dengan perhitungan yang serupa, DPP-nya mencapai Rp 240,4 juta. Pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 4,80 juta, atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah termasuk SWDKLLJ.
Sebagai pembanding, mobil bensin seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi dengan NJKB Rp 153 juta, setelah dikalikan bobot 1,05, memiliki DPP sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya berkisar Rp 3,20 juta, atau sekitar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ.
Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa mobil listrik memang masih bisa memiliki biaya pajak yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan mobil bensin, tergantung pada nilai jual kendaraan (NJKB) dan spesifikasi teknisnya. Namun, yang pasti, jurang perbedaan pajak antara kedua jenis kendaraan ini kini telah menyempit.
Perubahan ini disebabkan oleh kebijakan terbaru yang mengharuskan mobil listrik tetap dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meskipun insentif dari pemerintah daerah masih dimungkinkan untuk diterapkan.
Perlu dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum mempertimbangkan kebijakan insentif spesifik yang mungkin diterapkan oleh pemerintah daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi karena setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik.






