Tekno

Pembajak 86 Juta Lagu Spotify Dituntut Ganti Rugi Rp 5,5 Triliun

Advertisement

Sebuah mesin pencari arsip digital, Anna’s Archive, menghadapi tuntutan ganti rugi fantastis senilai 322 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun. Tuntutan ini diajukan oleh Spotify bersama tiga raksasa label musik dunia: Universal Music Group, Warner Music Group, dan Sony Music Entertainment di pengadilan New York, Amerika Serikat, pada Desember 2025.

Spotify dan para label musik menuding Anna’s Archive melakukan tindakan scraping, yaitu pengambilan data secara otomatis menggunakan program atau bot, terhadap sekitar 86 juta lagu yang tersedia di platform Spotify. Lebih jauh, para penggugat meyakini bahwa Anna’s Archive berencana mendistribusikan jutaan lagu tersebut secara ilegal melalui jaringan BitTorrent.

Argumen Pelestarian Arsip Ditolak Pengadilan

Dalam sebuah pernyataan blog yang kini telah dihapus, Anna’s Archive sempat berargumen bahwa aktivitas scraping yang mereka lakukan merupakan upaya pelestarian arsip digital. Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak cukup kuat di hadapan hukum.

Pengadilan federal di New York akhirnya memutuskan kemenangan bagi pihak penggugat. Keputusan ini diambil, salah satunya, karena operator anonim di balik Anna’s Archive tidak memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan yang dilayangkan.

Advertisement

Hakim federal New York menyatakan bahwa Anna’s Archive telah melakukan pelanggaran hak cipta, pelanggaran kontrak, serta melanggar ketentuan Defense Contract Management Agency (DCMA). Akibatnya, Anna’s Archive diwajibkan untuk membayar ganti rugi dengan rincian sebagai berikut:

  • 300 juta dollar AS (sekitar Rp 5,1 triliun) kepada Spotify.
  • 7,2 juta dollar AS (sekitar Rp 123 miliar) kepada Warner Music.
  • Masing-masing 7,5 juta dollar AS (sekitar Rp 128 miliar) kepada Sony Music dan Universal Music.

Perintah Penghancuran Salinan Data

Selain kewajiban membayar ganti rugi, pengadilan juga memerintahkan Anna’s Archive untuk segera memusnahkan seluruh salinan dan rekaman suara yang telah diekstrak dari platform Spotify. Keputusan ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital.

Meski demikian, nasib putusan pengadilan ini masih belum jelas. Belum diketahui secara pasti apakah pihak Anna’s Archive akan mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Identitas sebenarnya dari platform arsip digital yang menjadi subjek gugatan ini masih diselimuti misteri, sebagaimana dihimpun dari laporan Engadget.

Advertisement