JAKARTA, Kompas.com – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik tak lagi seragam secara nasional mulai tahun 2026. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengalihkan kewenangan pemberian insentif tersebut kepada pemerintah daerah, memicu kekhawatiran kenaikan biaya kepemilikan mobil listrik.
Sebelumnya, berbagai daerah memberikan keringanan, bahkan pembebasan penuh untuk pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari dorongan adopsi teknologi ramah lingkungan. Namun, dengan adanya perubahan ini, besaran insentif yang diterima konsumen akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.
Perubahan skema ini berpotensi menambah beban finansial bagi calon konsumen maupun pemilik mobil listrik. Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menekankan perlunya konsumen menghitung ulang total biaya yang harus dikeluarkan.
“Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujar Andry kepada Kompas.com.
Potensi Kenaikan Biaya Pajak Mobil Listrik
Sebagai ilustrasi, sebuah mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar dengan harga Rp 279,9 juta (On The Road Jakarta) dapat mengalami peningkatan biaya yang signifikan. Di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh, potensi pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar antara 10 hingga 12 persen.
Dengan tarif tersebut, estimasi biaya balik nama bisa mencapai Rp 28 juta hingga Rp 33 juta. Angka ini harus dibayarkan di muka saat proses pembelian mobil listrik baru.
Selain biaya di awal, pemilik mobil listrik juga dihadapkan pada pembayaran pajak tahunan. Besaran PKB ini bervariasi antar daerah, namun di provinsi yang tidak lagi memberikan insentif maksimal, biayanya bisa menyentuh angka Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, beberapa daerah masih mempertahankan kebijakan keringanan pajak untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, beban finansial yang ditanggung konsumen dapat berbeda-beda tergantung lokasi pembelian dan domisili.
Dampak pada Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Perubahan kebijakan ini secara langsung memengaruhi perhitungan total biaya kepemilikan mobil listrik. Efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik berpotensi tergerus.
Tidak hanya berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga dikhawatirkan menciptakan pasar mobil listrik yang tidak seragam. Perbedaan kebijakan pajak antar daerah dapat memengaruhi harga jual kendaraan serta strategi pemasaran dan distribusi yang diterapkan oleh para produsen.
Situasi ini menjadi ironis mengingat pemerintah sebelumnya gencar mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) dan mendukung transisi energi nasional.
Menyikapi perubahan ini, berbagai pihak mendorong dilakukannya evaluasi lanjutan. Tujuannya adalah agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat momentum pertumbuhan pasar di dalam negeri, sejalan dengan upaya transisi energi yang sedang digalakkan.






