Money

Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, serta penerapan pajak kendaraan listrik menjadi faktor pemicu penurunan penjualan di industri otomotif. Kondisi ini, menurutnya, memberikan tekanan ganda pada sektor tersebut.

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM dipengaruhi oleh situasi global yang kompleks, termasuk konflik geopolitik yang berdampak pada pasokan energi dunia. “Kita harus akui, suka atau tidak suka, harga bahan bakar kita memang sedang naik akibat situasi global,” ujar Agus dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pergerakan harga BBM, termasuk solar, sangat bergantung pada mekanisme pasar global. “Tapi kita harapkan ini tidak berlangsung lama, karena pada akhirnya harga BBM, termasuk solar, berbasis pada mekanisme pasar,” tuturnya.

Mitigasi Industri Otomotif

Meskipun menghadapi tekanan biaya, Agus Gumiwang meyakini industri otomotif telah menyiapkan strategi mitigasi. Tekanan biaya serupa juga dirasakan oleh produsen di negara lain.

“Saya yakin industri otomotif sudah punya perencanaan untuk memitigasi kenaikan harga BBM, termasuk solar,” kata Agus.

Perubahan preferensi konsumen, lanjutnya, merupakan respons pasar yang wajar terhadap kondisi kenaikan harga energi. “Selain itu, jika terjadi pergeseran permintaan pasar, itu hal yang wajar dalam mekanisme pasar,” jelasnya.

Advertisement

Sebagai contoh, Agus Gumiwang menyebutkan tren peralihan ke kendaraan listrik. Isu kenaikan harga BBM dan pentingnya ketahanan energi mendorong konsumen untuk mencari alternatif kendaraan yang lebih efisien. “Misalnya sekarang pasar mulai bergeser ke mobil listrik karena isu harga BBM dan ketahanan energi, itu sesuatu yang wajar,” katanya.

Dampak Pajak Kendaraan Listrik

Selain tekanan dari harga BBM, kebijakan pajak kendaraan listrik juga dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat. Penambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk kepemilikan kendaraan listrik dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen.

“Semua hal yang menyebabkan kenaikan biaya pasti akan berdampak pada penjualan. Itu tidak bisa dihindari,” tegas Agus Gumiwang.

Perlu dicatat bahwa penyesuaian pajak kendaraan bermotor telah mulai berlaku sejak tahun 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak. Selain itu, tarif bea balik nama kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan di beberapa daerah. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, tarifnya ditetapkan sebesar 16,6 persen.

Peningkatan total beban pajak kendaraan ini, menurut Agus Gumiwang, berpotensi menghambat permintaan di pasar otomotif secara keseluruhan.

Advertisement