PAMEKASAN, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, masih mendalami kasus penyebaran video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di wilayahnya. Fokus penyelidikan saat ini adalah mengungkap siapa pelaku di balik penyebaran konten tidak senonoh tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban berinisial PJ. Laporan tersebut menyusul beredarnya video berdurasi 4 menit 27 detik yang diduga kuat melibatkan anaknya dan seorang siswa SMP lainnya. Polisi kemudian telah mengamankan seorang siswa berinisial FP dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku Diduga Melakukan Pemaksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, tindakan asusila ini diduga telah dilakukan oleh tersangka FP sebanyak tiga kali. Kejadian tersebut berlangsung dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025. Seluruh aksi diduga terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Yoni Handoko, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. “Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau,” terang Yoni, mengutip keterangan dari TribunJatim.
FP diketahui secara sadar dan sengaja merekam aksinya menggunakan telepon seluler miliknya. Rekaman tersebutlah yang kemudian menjadi bukti awal dalam penyelidikan polisi.
Penyebaran Video Menjadi Fokus Utama
Menurut keterangan Yoni, tersangka FP mengaku bahwa video tersebut awalnya hanya dibuat untuk tontonan pribadi. Namun, tanpa diduga, konten tersebut justru tersebar luas di kalangan masyarakat.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W,” ungkap Yoni lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Meskipun berstatus di bawah umur, terduga pelaku FP tetap akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar undang-undang yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut terkait dengan tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Yoni.






