GUANGZHOU, KOMPAS.com — GAC Indonesia menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada tahun mendatang untuk seluruh lini kendaraan listriknya, baik merek Aion maupun Hyptec. Saat ini, semua model GAC Indonesia berstatus Completely Knocked Down (CKD) atau dirakit lokal di fasilitas PT National Assemblers, Cikampek, Jawa Barat, yang merupakan anak perusahaan Indomobil Group.
CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemenuhan regulasi pemerintah terkait kandungan lokal pada mobil listrik yang diproduksi di Indonesia.
“Sekarang TKDN secara tahun ini masih 40 persen, yang menjadi ada perubahan tahun depan. Tahun depan standar TKDN lokal konten itu 60 persen,” ujar Andry di Guangzhou, China, Senin (20/5/2024).
Kenaikan standar TKDN ini dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang bagi produsen otomotif. Menurut Andry, peningkatan standar tersebut mendorong setiap merek untuk memperluas kerja sama dengan pemasok komponen di dalam negeri.
“Jadi semua merek saya rasa juga sedang mengembangkan relasi jaringan untuk meningkatkan lokal kontennya. Semua yang CKD aturannya mengikat kepada semua mobil yang diproduksi di lokal,” kata Andry.
Komponen Krusial: Baterai
Untuk mencapai target 60 persen TKDN, komponen baterai memegang peranan paling menentukan. Sebagai komponen utama mobil listrik, baterai memiliki nilai ekonomi tertinggi dibandingkan komponen lainnya.
“Kalau mau porsi yang terbesar tidak bisa dihindari adalah baterai. Itu adalah porsi terbesar,” ucap Andry.
Aturan TKDN Kendaraan Listrik
Status CKD merujuk pada kendaraan yang diimpor dalam bentuk komponen terpisah untuk kemudian dirakit sepenuhnya di pabrik dalam negeri. Hal ini berbeda dengan Completely Built Up (CBU) yang merupakan kendaraan utuh yang diimpor dari luar negeri.
Aturan mengenai TKDN untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen untuk mobil listrik produksi lokal pada periode 2022-2026. Angka ini akan naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan mencapai 80 persen mulai tahun 2030.
Dengan memenuhi standar TKDN, produsen tidak hanya berkontribusi pada perekonomian nasional, tetapi juga berpotensi menawarkan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen di Indonesia.






