Regional

Fakta Kasus Nus Kei Tewas Ditikam: Kronologi, Motif, Penanganan Pelaku

Advertisement

AMBON, Kompas.com – Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku dan tengah mendalami motif di balik penyerangan tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula saat Nus Kei tiba di bandara sepulang dari Jakarta. Kedatangannya dijadwalkan untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Golkar di Maluku Tenggara yang akan digelar pada Kamis (23/4/2026). Saat korban berjalan menuju pintu keluar, dua orang terduga pelaku mendekatinya dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Minggu.

Nus Kei mengalami luka serius di bagian rusuk kanan, leher, dan dada akibat tusukan tersebut. Pihak keluarga segera melarikan korban ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Dua Terduga Pelaku Dibekuk dalam Dua Jam

Tidak berselang lama, tim kepolisian berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penikaman, yaitu pria berinisial HR (28) dan FU (36). Penangkapan ini dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian, menyusul penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

“Hasilnya dalam waktu kurang lebih dua jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Rositah. Menurutnya, penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku diterbangkan ke Kota Ambon pada Senin (20/4/2026) melalui Bandara Karel Sadsuitubun. Setibanya di Bandara Pattimura Ambon, HR dan FU langsung dibawa ke Markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Motif Balas Dendam Diduga Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif di balik penikaman Nus Kei diduga kuat adalah balas dendam. Keduanya mengaku sakit hati atas kematian saudara mereka yang bernama Fenansius Wadanubun alias Dani Hoat.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam,” kata Rositah kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh, HR dan FU menganggap Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan terhadap saudara mereka. “Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Hoat,” ujar Rositah.

Advertisement

Aksi pembunuhan terhadap Dani Hoat yang diduga menjadi pemicu serangan terhadap Nus Kei ini terjadi di Jakarta pada tahun 2020 lalu. “Itu terjadi pada tahun 2020, di Jakarta, samping apartemen Metro galaxi kalimalang bekasi,” katanya.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Hingga Senin malam, status HR dan FU masih sebagai terduga pelaku. Kepolisian berencana menggelar perkara pada malam itu juga untuk menetapkan status keduanya menjadi tersangka.

“Statusnya masih terduga pelaku, belum ditetapkan sebagai tersangka nanti setelah dilakukan gelar perkara baru ditetapkan sebagai tersangka, nanti di-update lagi,” kata Rositah.

Meskipun belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Maluku menegaskan bahwa HR dan FU terancam hukuman berat. Keduanya diduga akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 junto Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 262 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Penanganan Kasus Jadi Prioritas Kapolda Maluku

Penanganan kasus tewasnya Nus Kei menjadi prioritas karena mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku. “Kasusnya masuk penanganan prioritas, karena menjadi prioritas oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Rositah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) petang.

Penanganan kasus ini tetap dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara, sementara Polda Maluku memberikan dukungan. Pemindahan kedua terduga pelaku dari Polres Maluku Tenggara ke Polda Maluku bertujuan untuk mempermudah proses penanganan dan penyidikan.

“Jadi untuk mempermudah penanganan kasus dan karena ini asistensi dari Polda. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres dan sementara pemeriksaan di tingkat Polda,” ungkapnya.

Kapolda Maluku telah memberikan arahan kepada penyidik agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. “Beliau (Kapolda) telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan harus ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Advertisement