Nasional

Eks Petinggi Google Sebut Investasi ke Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kemendikbud

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, membantah adanya kaitan antara investasi Google ke perusahaan induk Gojek, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan komunikasi yang terjalin dengan Kementerian Pendidikan yang saat itu dipimpin Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan Scott sebagai saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan,” ujar Scott yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026).

PT AKAB sendiri telah resmi berganti nama menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo) pasca merger antara Gojek dan Tokopedia. Namun, Scott dalam kesaksiannya mengaku tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail investasi Google ke Gojek atau GoTo, karena hal tersebut bukan merupakan bagian dari lingkup kewenangannya untuk diawasi.

Investasi Google Menjadi Sorotan dalam Sidang

Selama persidangan, investasi Google ke Gojek menjadi salah satu poin yang didalami. Investasi tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk persekongkolan antara Nadiem Makarim dengan pihak Google, yang merupakan pemilik produk Chromebook.

Dalam surat dakwaan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dollar AS. Periode investasi ini berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Secara terpisah, Nadiem Makarim didakwa diperkaya senilai Rp 809 miliar yang berasal dari investasi saham Google ke perusahaan afiliasi Gojek.

Rincian Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang angkanya bersumber dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Advertisement

Selain Nadiem, Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan agar kajian pengadaan TIK, termasuk laptop, mengarah pada satu produk spesifik, yaitu perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google. Hal ini dituding membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief selaku Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement