Pelaku wisata di Labuan Bajo menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan pembatasan kuota wisatawan Taman Nasional Komodo (TNK). Mereka menilai langkah tersebut sangat merugikan, bahkan berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata di Nusa Tenggara Timur.
Agus Puka, seorang pramuwisata dengan pengalaman lebih dari 31 tahun di Labuan Bajo dan wilayah NTT lainnya, menyoroti betapa kecilnya kuota harian yang ditetapkan, yaitu hanya 1.000 orang. Angka ini dianggap tidak sebanding dengan target kunjungan wisatawan yang pernah mencapai jutaan orang.
“Sebagai insan pariwisata, kami sangat menyesalkan. Karena itu sebuah kebijakan yang diambil sepihak oleh kementerian,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Kekhawatiran Agus tertuju pada nasib para pelaku UMKM. Ia berpandangan bahwa pembatasan kuota akan berdampak langsung pada kelangsungan usaha hotel, penginapan kecil, toko oleh-oleh, penyedia jasa transportasi, hingga rental perahu motor.
“Usaha-usaha UMKM yang ada mau dikemanakan? Hotel, penginapan-penginapan kecil, suvenir, transport, perahu-perahu motor, segala macam tidak ada diberdayakan lagi,” keluhnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti minimnya pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam pengambilan kebijakan ini. Ia merasa pemerintah daerah seolah tak berdaya menghadapi keputusan yang berasal dari pusat.
“Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus dilibatkan dalam segala kebijakan yang akan pengambilan kebijakan untuk kepentingan umum itu. Jangan hanya sepihak,” tegasnya.
Agus bahkan menilai kebijakan pembatasan kuota ini berpotensi menjadi program pemiskinan dan hanya menguntungkan segelintir investor. Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut. Sebagai alternatif, ia mengusulkan peningkatan pengawasan di lapangan, perbaikan fasilitas, serta sinergi yang kuat antara Badan Pengelola TNK (BTNK), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah menciptakan pariwisata yang profesional dan berstandar internasional tanpa membatasi jumlah pengunjung.
“Yang penting fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat itu ada kontrol monitoring dari pemerintahan yang qualified,” pungkasnya.
Penolakan Berdasarkan Ketidakjelasan Alasan
Senada dengan Agus, Konradus Rindu, seorang praktisi pariwisata, juga menolak keras kebijakan pembatasan 1.000 wisatawan ke TNK. Penolakannya didasari oleh ketidakjelasan alasan di balik penetapan kuota tersebut.
“Pendasararan pembatasan kuota itu sampai hari ini kami belum dapatkan. Kalau konservasi jadi dasar, tolong jelaskan kepada kami,” ujarnya.
Konradus, yang juga menjabat sebagai Pembina Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kabupaten Sikka, khawatir kebijakan ini akan memberikan pukulan telak bagi perekonomian, khususnya bagi para praktisi pariwisata. Ia menekankan efek ganda (multiplier effect) yang dimiliki sektor pariwisata.
“Pembatasan ini tidak hanya memengaruhi aktivitas hotel dan restoran, tetapi juga seluruh sektor yang terkait dengan pariwisata,” jelasnya.
Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang menjadikan Labuan Bajo dan sekitarnya sebagai destinasi pariwisata super premium. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendongkrak kunjungan wisatawan, namun di sisi lain memberlakukan pembatasan kuota.
“Bahkan dipromosikan secara besar-besaran. Tapi yang terjadi sekarang sangat kontradiksi,” katanya.
Konradus menambahkan bahwa Komodo merupakan ikon pariwisata Labuan Bajo dan Flores secara umum. Ia menduga adanya kepentingan lain di balik kebijakan pembatasan kuota, bahkan mencurigai adanya ‘udang di balik batu’ yang menguntungkan pihak tertentu dengan membuka peluang pembangunan skala besar secara diam-diam.
“Jangan sampai ada pesan sponsor, sehingga dibatasi (kuota wisatawan) 1000,” katanya.
Evaluasi Pengelolaan, Bukan Pembatasan Kunjungan
Konradus menekankan pentingnya evaluasi terhadap pengelolaan TNK, bukan dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan. Ia mengusulkan langkah konkret seperti penyediaan mooring buoy di Pulau Padar untuk tempat ikat kapal, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas snorkeling guna mencegah kerusakan terumbu karang.
Para pelaku pariwisata juga menyadari perlunya evaluasi diri. Konradus menggarisbawahi pentingnya para praktisi pariwisata untuk lebih peduli terhadap konservasi alam, baik di laut maupun di darat. Hal ini dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan mengingatkan wisatawan untuk menjaga lingkungan.
Rikardus, pelaku wisata lainnya di NTT, turut menyuarakan hal serupa. Ia meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Sebagai pelaku pariwisata, kebijakan ini sangat berdampak di semua sektor. Saya minta untuk evaluasi kembali,” tandasnya.






