Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) yang berujung pada pelaporan status meninggal dunia bagi warga yang ternyata masih hidup. Fenomena ini terungkap saat Bima Arya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan adminduk.
Menurut Bima Arya, ketidakakuratan data kependudukan seringkali terjadi karena tidak semua peristiwa penting dilaporkan secara otomatis. Berbeda dengan kelahiran yang cenderung dilaporkan, peristiwa kematian seringkali luput dari pencatatan tepat waktu. Hal ini mendorong beberapa daerah untuk memberikan insentif kepada warga agar melaporkan kematian anggota keluarga, demi memperbarui data kependudukan.
“Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain,” ungkap Bima Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Situasi ini menunjukkan betapa beratnya beban kerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tidak hanya mencatat kelahiran dan kematian, tetapi juga peristiwa penting lainnya seperti perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak. Meski demikian, Bima Arya menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Jadi ini adalah dinamika dari ruang lingkup pelayanan yang betul-betul luar biasa, sangat beragam yang pasti prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis, seluruh pelayanan itu tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Perlunya Penyesuaian Dasar Hukum
Bima Arya menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hukum melalui dokumen resmi. Namun, ia menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian,” papar Bima Arya.
Mantan Wali Kota Bogor ini mencontohkan beberapa isu krusial yang memerlukan penguatan regulasi, di antaranya adalah dasar hukum untuk Kartu Identitas Anak (KIA), optimalisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pemerintah pusat dan daerah.
“Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada,” pungkas politikus Partai Amanat Nasional itu.





