Regional

Viral Anggaran Rp 22 Miliar untuk Kebersihan Masjid Al Jabbar, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

Advertisement

BANDUNG – Anggaran senilai Rp 22 miliar untuk kebutuhan tenaga kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara dan merinci alokasi dana tersebut untuk tahun anggaran 2026.

Menurut Dedi, anggaran sebesar Rp 22.091.454.575 ini telah dihitung secara cermat untuk mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji bulanan hingga perlindungan sosial bagi 273 petugas kebersihan yang akan bertugas di kawasan masjid megah tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, serta pembayaran THR,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran,” tandasnya.

Rincian Anggaran dan Perlindungan Petugas

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, yang tercatat di laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570, menunjukkan bahwa total anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2026 ini diperuntukkan bagi 273 petugas kebersihan.

Proses pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan periode pelaksanaan kegiatan terhitung dari Januari hingga Desember 2026. Dalam rinciannya, setiap petugas kebersihan akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,7 juta per bulan.

Advertisement

Selain gaji pokok, anggaran tersebut juga mencakup sejumlah jaminan, antara lain jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 11.370 per orang per bulan, jaminan kesehatan Rp 189.507, jaminan kematian Rp 14.213, serta jaminan hari tua Rp 175.294 per orang per bulan. Petugas juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 394.806 per bulan.

Kepala BPKAD Jawa Barat, Norman Nugraha, menambahkan bahwa dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk gaji, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

“Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” terang Norman.

Pembagian Zona Kerja

Sebanyak 273 petugas kebersihan tersebut akan dibagi ke dalam beberapa zona kerja di area Masjid Raya Al Jabbar. Rinciannya, 115 orang akan bertugas di bagian dalam masjid dengan penerapan sistem tiga shift. Sementara itu, 158 orang lainnya akan bekerja di area luar masjid dengan sistem dua shift.

Advertisement