Edukasi

UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH

Advertisement

Universitas Indonesia (UI) membentuk tim ahli independen untuk memperkuat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Langkah ini diambil sebagai komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan terhadap laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian penting dari upaya UI untuk memastikan setiap tahapan penanganan kasus berjalan cermat, independen, dan akuntabel. “Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin dalam keterangan persnya pada Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari Antara pada Rabu (22/4/2026).

Perkuat Objektivitas dan Pendalaman Laporan

Pembentukan Tim Ahli ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Tim ini dibentuk untuk menunjang pendalaman laporan yang dijalankan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Erwin menambahkan bahwa keahlian tim ahli ini akan dibagi secara fungsional. “Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” jelasnya.

Lima Tahap Penanganan Kasus

Proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI, menurut Erwin, meliputi lima tahapan utama. Tahapan tersebut dimulai dari penerimaan laporan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban, serta pengumpulan dan pendalaman bukti. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, akan dilakukan asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis, untuk memperkuat pembuktian.

Advertisement

Setelah semua tahapan pemeriksaan selesai, tim pemeriksa internal akan menggelar rapat untuk membahas seluruh temuan. Hasil pembahasan ini kemudian akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan akhir.

Selama seluruh proses, prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas akan terus dijaga. UI menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Kasus ini mencuat ke publik pada 12 April lalu, ketika terungkap adanya grup percakapan daring yang diduga digunakan sejumlah mahasiswa untuk menjadikan bagian tubuh mahasiswi bahkan dosen perempuan sebagai objek bahasan. Disebutkan bahwa terdapat 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Advertisement