Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) terus berjalan objektif. Langkah strategis diambil dengan membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
“Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Menjamin Investigasi yang Menyeluruh dan Independen
Erwin menjelaskan, keahlian tim ahli dibagi secara fungsional, mencakup asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Proses penanganan kasus ini dilakukan dalam lima tahap. Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, dilakukan juga asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.
“Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan. Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Tahap Pemeriksaan Telah Dilaksanakan
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” jelas Erwin.
Sebelumnya, UI telah membekukan status kemahasiswaan para terduga pelaku pelecehan mulai dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026.
Dalam memo tersebut, satgas secara resmi memberikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. “Kebijakan ini merupakan langkah FH UI administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin.
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.






