MEDAN, KOMPAS.com – Massa pendukung terdakwa Toni Aji Anggoro menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Senin (20/4/2026). Aksi ini berujung pemblokiran jalan dan upaya menerobos gerbang pengadilan, menuntut pembebasan Toni yang divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi pembuatan website profil desa.
Massa menilai Toni Aji tidak melakukan korupsi, melainkan hanya menjadi korban karena kasusnya tidak menjadi viral. Hal ini kontras dengan nasib Amsal Sitepu, yang kasusnya viral dan akhirnya divonis bebas.
Pantauan di lapangan menunjukkan massa tidak hanya menutup akses jalan, tetapi juga turut menggoyang-goyangkan pagar gerbang PN Medan dalam upaya mereka untuk masuk ke dalam kantor.
Aksi Pendukung Toni Memanas di Depan PN Medan
Massa yang mengatasnamakan Pujakesuma Sumatera Utara ini tampak masih menunggu kehadiran Ketua PN Medan untuk menemui mereka. Sambil terus mendorong pintu gerbang pengadilan, mereka menyuarakan tuntutan agar terdakwa Toni Aji Anggoro dibebaskan dari hukuman dalam kasus korupsi pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo.
Satgas Senopati Pujakesuma, Roy, mendesak pimpinan PN Medan untuk segera merespons tuntutan massa. “Kami datang untuk membebaskan Toni Anggoro,” teriak Roy dari atas mobil komando, menegaskan tujuan unjuk rasa.
Roy menambahkan bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran proyek tersebut, namun tetap dijadikan terdakwa. “Toni tidak punya wewenang menentukan anggaran, tapi tetap dijadikan terdakwa,” tegasnya.
Toni Divonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan pidana terhadap Toni Aji Anggoro setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Toni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Dalam perkara ini, Toni terlibat dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa berupa website desa pada tahun anggaran 2020-2023. Proyek tersebut mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh, Sumatera Utara.
Toni sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“No Viral, No Justice”
Sebelumnya, Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, menyuarakan adanya kejanggalan dalam kasus Toni. Ia menilai kasus Toni serupa dengan Amsal Christy Sitepu yang justru divonis bebas.
Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi pembuatan profil desa di Karo setelah kasusnya menjadi viral dan mendapat sorotan publik. “Aksi solidaritas bebaskan Toni Aji ini, kita melihat momentumnya Amsal Sitepu. Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja,” ujar Kopral Jono saat ditemui di Kabanjahe, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, “Kita melihat Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama.”





