Regional

Sebelum Dibacok, Kades di Lumajang Akui Sempat Marahi Seseorang soal Utang

Advertisement

LUMAJANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, mengungkapkan bahwa dirinya sempat memarahi seseorang berinisial DN terkait urusan utang sebelum peristiwa pembacokan yang menimpanya terjadi pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa ini menyebabkan Sampurno mengalami luka di kepala dan bahu kanan akibat diserang sekelompok orang.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.

Rencana Pinjam Uang yang Berujung Kekesalan

Sampurno menceritakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari niatnya untuk meminjam uang kepada DN. Ia mendatangi rumah DN dengan membawa lima sertifikat tanah dan buah durian, namun tidak mendapatkan respons dan pintu rumah tidak dibuka.

“Saya mau pinjam uang katanya ada, saya ke rumahnya bawa sertifikat 5, bawa durian, sampai sana tidak dibukakan pintu, malu saya,” ujar Sampurno di Lumajang, Minggu (19/4/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Beberapa kali upaya menghubungi DN melalui telepon juga tidak membuahkan hasil.

Bentakan di Acara Pengajian

Beberapa hari berselang, Sampurno mengaku bertemu dengan DN dalam sebuah acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sampurno meluapkan kekesalannya kepada DN.

“Saya marahi biar dia tidak menyepelekan orang kecil,” tuturnya.

Selang sehari setelah pertemuan tersebut, sekitar 12 orang mendatangi rumah Sampurno dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Motif Pelaku: Sakit Hati Rekan Dibentak

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa motif di balik aksi pembacokan oleh 10 terduga pelaku adalah rasa sakit hati terhadap rekan mereka, DN, yang dibentak oleh Kades Pakel.

Advertisement

Menurut Alex, awalnya terduga pelaku berinisial FA dan BK, yang merupakan sopir dan adik dari DN, menyaksikan Kades Sampurno berbicara dengan nada tinggi dan membentak DN saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026.

“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari pak Kades,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Keesokan harinya, FA dan BK bersama 10 teman mereka mendatangi rumah Sampurno. Alex menambahkan, kedatangan rombongan tersebut awalnya bertujuan untuk mengklarifikasi sikap Sampurno kepada DN saat pengajian.

Namun, dalam percakapan yang berlangsung di ruang tamu rumah korban, para terduga pelaku merasa tidak nyaman dengan sikap Sampurno. “Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan,” jelas Alex.

Peluang Restorative Justice Dibuka

Menyikapi insiden tersebut, Sampurno menyatakan keinginannya agar para pelaku tidak dihukum dan cukup menyampaikan permohonan maaf. Ia beralasan para pelaku memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Menanggapi permintaan korban, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Alex.

“Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada,” lanjutnya.

Advertisement