Megapolitan

Polemik Ikan Sapu-sapu: Dikubur Hidup-hidup Dikritik, Dijadikan Pakan Ternak Dinilai Berbahaya

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi sorotan terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang ditangkap dari sungai-sungai ibu kota. Kebijakan ini menimbulkan dua kubu kritik: penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai tidak manusiawi, sementara usulan menjadikannya pakan ternak dianggap berisiko bagi kesehatan.

Upaya penangkapan ikan sapu-sapu secara masif oleh Pemprov DKI sebelumnya gencar dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan sungai dan ekosistem air dari spesies invasif yang dikenal dapat merusak lingkungan dan mengganggu aliran air.

Kritik dari Perspektif Syariah dan Kesejahteraan Hewan

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyuarakan keprihatinan atas metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa penguburan hewan hidup-hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu prinsip rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk semesta) dan kesejahteraan hewan (kesrawan). Ia menilai metode ini berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Meskipun demikian, MUI tetap mengapresiasi kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu yang dinilai memiliki nilai kemaslahatan. Langkah ini dianggap sejalan dengan prinsip hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan, mengingat ancaman ikan sapu-sapu terhadap ekosistem sungai dan ikan lokal. “Itu sejalan dengan maqashid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Namun, KH Miftahul Huda menekankan bahwa pembunuhan hewan, termasuk ikan sapu-sapu, tetap harus dilakukan dengan cara yang baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.

Usulan Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu Dianggap Berisiko

Sebagai alternatif pemusnahan, KH Miftahul Huda mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Ia mengusulkan agar ikan tersebut diolah menjadi tepung ikan yang dapat digunakan sebagai campuran pakan budidaya, seperti lele dan nila.

“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.

Advertisement

Selain itu, ikan sapu-sapu juga dinilai bisa dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. “Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut,” katanya.

Namun, usulan tersebut ditanggapi dengan kehati-hatian oleh Pemprov DKI. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menilai pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berisiko bagi kesehatan. Ia menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu mengandung residu logam berat yang cukup tinggi karena hidup di perairan tercemar.

Jika dijadikan pakan, zat berbahaya tersebut dikhawatirkan masuk ke rantai makanan dan berdampak pada manusia. “Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).

Pemprov Akui Kesulitan Pemusnahan Massal

Terkait metode penguburan massal yang juga dikritik, Hasudungan mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memusnahkan ikan satu per satu, terutama ketika jumlah tangkapan sangat besar. “Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan.

Saat ini, Pemprov DKI masih terus mencari metode yang lebih tepat agar proses pemusnahan tidak melanggar aturan agama dan tetap memperhatikan kesejahteraan hewan. Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, peneliti, praktisi, hingga pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” kata dia.

Advertisement