JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merenggut tujuh nyawa, memasuki babak baru. Lebih dari sebulan pasca-tragedi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini mengindikasikan bahwa insiden tersebut tidak hanya dianggap sebagai bencana alam, melainkan juga akibat dari dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Longsor Terjadi di Tengah Aktivitas Puncak
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, aktivitas pembuangan sampah di zona 4 TPST Bantargebang sedang padat. Sejumlah truk sampah mengantre untuk membongkar muatan.
Tiba-tiba, tumpukan sampah ambrol dan menimbun area di sekitarnya. “Pada saat truk sampah antre mau buang sampah sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba tumpukan sampah longsor sehingga sopir yang antre untuk buang sampah tertimbun longsoran sampah,” ujar Eko Uban, anggota rescue Damkar Kota Bekasi.
Tidak hanya sopir truk, warga yang sedang berada di warung sekitar lokasi kejadian juga turut menjadi korban.
13 Orang Menjadi Korban, Tujuh Meninggal Dunia
Total 13 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Setelah upaya pencarian selama dua hari, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam lainnya berhasil selamat. Para korban berasal dari berbagai profesi, termasuk sopir truk, warga sekitar, dan pemulung yang beraktivitas di lokasi.
“Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari. Seluruh jenazah korban meninggal dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Hujan Ekstrem Diduga Menjadi Pemicu
Gubernur DKI Jakarta kala itu, Pramono Anung, menyatakan bahwa longsor dipicu oleh hujan ekstrem yang mengguyur kawasan tersebut sepanjang hari. Curah hujan tercatat mencapai 264 milimeter per hari, menyebabkan air meresap ke dalam tumpukan sampah dan menciptakan kondisi yang tidak stabil.
“Peristiwa longsor tersebut di zona 4A pada pukul 14.30 WIB diduga dipicu oleh hujan ekstrem pada hari Minggu,” ujar Pramono. Ia menjelaskan, kondisi tersebut memicu pergeseran massa sampah atau sliding yang berujung pada longsor.
Sanksi Administratif Telah Diberikan Sejak 2024
Sebelum tragedi longsor, TPST Bantargebang sebenarnya telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Namun, hasil pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan audit lingkungan.
Penyidik menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. “Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan.
Eks Kadis LH Menjadi Tersangka, Dinas Dirombak
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Lingkungan Hidup kala itu, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto. “Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang,” ujar Hanif.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan perombakan pejabat. Posisi Kepala Dinas LH Jakarta yang sebelumnya dijabat Asep Kuswanto kini diisi oleh Dudi Gardesi Asikin. Sementara itu, Asep dipindahkan menjadi Asisten Deputi Gubernur bidang tata ruang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola, sekaligus respons atas tragedi yang menjadi pengingat keras akan besarnya risiko di balik persoalan sampah ibu kota.






