Regional

Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan, KAI Minta Maaf dan Siapkan Refund

Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terpaksa membatalkan sejumlah jadwal perjalanan Kereta Api (KA) Siliwangi. Keputusan ini diambil menyusul adanya gangguan pada jalur rel di lintas Cianjur-Sukabumi, tepatnya di kilometer 74+9/0 antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan. Insiden berupa gerusan tanah atau gogosan ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan alam berupa gogosan di petak jalur Cibeber-Lampegan,” ujar Kuswardojo dalam sebuah pernyataan video yang dikutip Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Kuswardojo menegaskan bahwa pembatalan perjalanan ini merupakan langkah krusial demi menjamin keselamatan. “Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan para pengguna jasa,” tuturnya.

Kompensasi Penuh Bagi Penumpang

Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen kepada seluruh penumpang yang terdampak, belum termasuk biaya pemesanan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun terdekat.

“Batas waktu pembatalan maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket,” jelas Kuswardojo. Ia juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang disediakan demi kelancaran proses pengajuan pengembalian dana.

Advertisement

Perbaikan Jalur Masih Berlangsung

Kuswardojo merinci bahwa gogosan yang terjadi memiliki panjang sekitar 12 meter dengan kedalaman mencapai 4 meter. Kondisi ini membuat jalur dinyatakan tidak aman untuk dilintasi kereta api. Petugas KAI saat ini tengah bekerja keras untuk mempercepat proses perbaikan agar operasional KA Siliwangi dapat segera pulih sepenuhnya.

“Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan serta mengacu pada standar operasional yang berlaku,” imbuhnya.

Gangguan pada jalur rel ini pertama kali terdeteksi oleh petugas saat melakukan patroli rutin pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.55 WIB. Tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa jalur antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan untuk sementara waktu tidak dapat dilalui. Akibatnya, perjalanan KA Siliwangi (345) yang seharusnya melayani rute Cipatat-Sukabumi terpaksa dibatalkan, dan operasional kereta api hanya dapat berjalan sampai Stasiun Cianjur.

Advertisement