Regional

Pemkab Sumenep: ASN Tak Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Advertisement

SUMENEP, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak ada larangan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kelangkaan gas melon di masyarakat dan sorotan terhadap penggunaan oleh kelompok yang dianggap mampu secara ekonomi.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah baru sebatas memberikan imbauan, bukan larangan tegas. “Apapun, ASN dan siapa pun, masih belum ada larangan resmi dari pemerintah untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Dadang, Senin (20/4/2026).

“Belum ada aturan, cuma disarankan untuk tidak,” imbuhnya, menekankan bahwa statusnya masih sebatas saran.

Fokus Pengawasan pada Pelaku Usaha

Dadang memaparkan bahwa regulasi yang ada saat ini lebih memfokuskan pengawasan pada penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha. Sektor-sektor seperti hotel, kafe, dan usaha komersial lainnya menjadi sasaran utama dalam penertiban.

Advertisement

“Kalau usaha, hotel, kafe, dan semacamnya akan jadi temuan untuk ditindaklanjuti,” tegas Dadang. Ia menambahkan bahwa pelanggaran oleh pelaku usaha dapat berujung pada sanksi hukum, bahkan pidana. “Itu bisa sanksi, bahkan bisa dipidanakan,” katanya.

Sidak Rutin Dilakukan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak). “Setiap tiga bulan sekali kami melakukan sidak. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” ujar Dadang.

Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan elpiji subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. “Jika menemukan, silakan dilaporkan, terutama di sektor usaha seperti perhotelan atau laundry,” pungkas Dadang.

Advertisement