Regional

Pembacokan Kades Pakel Lumajang Tak Bisa Dihentikan karena Perkaranya Viral

Advertisement

Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa Pakel tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut telah menjadi viral dan menarik perhatian publik, sehingga dinilai tidak memenuhi salah satu syarat penting untuk penyelesaian damai.

Restorative justice merupakan metode penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi. Tujuannya adalah melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan kondisi seperti semula. Namun, penerapan metode ini memiliki kriteria yang ketat.

Syarat Keadilan Restoratif

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Tindak pidana yang bersifat ringan.
  • Perkara yang tidak memiliki korban langsung (victimless).
  • Kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp 2.500.000.
  • Adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan, intimidasi, atau tekanan.
  • Pelaku bersedia memulihkan keadaan semula, misalnya dengan mengganti kerugian korban.
  • Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Lebih lanjut, Pras menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus serius seperti korupsi, terorisme, kejahatan kekerasan seksual, serta tindak pidana yang membahayakan nyawa seseorang.

“Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral, seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi,” ujar Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026).

Advertisement

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun korban, Sampurno, telah mencabut laporannya dan berupaya melakukan perdamaian, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam ini tetap akan diproses lebih lanjut. Pras menambahkan bahwa pencabutan laporan dan upaya mediasi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penyidik saat menyusun berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Menurut Pras, kasus ini termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan meskipun pelapor telah menarik laporannya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pakel, Sampurno, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kediamannya. Saat kasus ini mulai ditangani oleh pihak kepolisian, Sampurno sempat menyatakan keinginannya agar kasus yang menimpanya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Advertisement