Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menyoroti potensi benturan antara harta perkawinan dan kebijakan perampasan aset, terutama dalam kasus korupsi. Ia menekankan perlunya pemahaman yang cermat mengenai jenis-jenis harta dalam perkawinan sebelum aset tersebut dijadikan objek perampasan. Hal ini disampaikan Neng Djubaedah dalam dengar pendapat rapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026).
Neng Djubaedah menjelaskan bahwa dalam perkawinan terdapat beberapa jenis harta, yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah. “Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah,” ujarnya.
Ia menilai masih ada perbedaan pemahaman terkait pengaturan harta perkawinan, terutama setelah Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dikesampingkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Sebagai contoh, Neng mengemukakan kasus hibah dari orang tua kepada istri yang diperoleh selama masa perkawinan, namun kemudian dimasukkan sebagai objek perampasan aset. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar hak istri jika tidak dikaji secara cermat.
Perjanjian Perkawinan sebagai Kunci
Neng Djubaedah menekankan pentingnya keberadaan perjanjian perkawinan dalam menentukan status harta. Ia mengingatkan bahwa sejak perubahan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau saat perkawinan, tetapi juga selama masa perkawinan berlangsung. “Perjanjian perkawinan menjadi kunci untuk menentukan apakah harta itu digabung atau dipisahkan. Ini sangat menentukan dalam konteks perampasan aset,” jelasnya.
Perlindungan Hak Keluarga dan Anak
Selain itu, Neng Djubaedah juga menyoroti perlindungan terhadap hak anggota keluarga, khususnya anak, agar tidak terdampak akibat kekeliruan dalam proses perampasan aset. Negara harus memastikan bahwa hak-hak keluarga tetap terlindungi, termasuk hak atas harta yang sah. Hal ini sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda.
Pemisahan Harta Sah dan Harta Korupsi
Lebih lanjut, Neng Djubaedah mengangkat isu pemisahan antara harta yang diperoleh secara sah dan harta hasil tindak pidana korupsi. Ia mengakui bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik. “Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi, agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan keterkaitan dengan hukum adat, di mana dalam beberapa masyarakat masih terdapat praktik-praktik tradisional terkait harta, seperti mahar yang nilainya signifikan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sementara harta bawaan dan harta perolehan pribadi tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan lain. “Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami, begitu juga sebaliknya. Kecuali ada perjanjian yang menggabungkan harta,” tegasnya.
Neng Djubaedah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan perampasan aset agar tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.





