Regional

OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Sri Mulyani ke KPK soal Korupsi Plaza Klaten

Advertisement

SEMARANG, Kompas.com – Pengacara senior OC Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam skema sewa Plaza Klaten. Laporan ini dilayangkan lantaran Kaligis menilai penetapan kliennya, Jap Ferry Sanjaya, sebagai tersangka tidak adil.

Sebagai kuasa hukum terdakwa Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), OC Kaligis mendesak agar Sri Mulyani, yang menjabat Bupati Klaten periode 2019-2024 dan diduga menyetujui perjanjian sewa, juga turut diadili.

“Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).

Meskipun mengklaim telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK terkait kasus yang sama, Kaligis tidak merinci kapan laporan tersebut diajukan. “Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan,” ungkapnya.

Kaligis juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya. “Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan,” keluhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan proyek sewa-menyewa Plaza Klaten. Namun, ia membantah mengetahui secara rinci isi perjanjian tersebut. “Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu,” kata Kaligis menanggapi pengakuan Sri Mulyani.

Vonis Terdakwa Jap Ferry Sanjaya

Sebelumnya, Jap Ferry Sanjaya telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Plaza Klaten. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten. “Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” ujar Hakim Rommel.

Terdakwa disebut memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa melalui proses sewa. Ia bekerjasama dengan eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.

Advertisement

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten yang bervariasi sekitar Rp 1 juta saat membahas rencana pengelolaan Plaza Klaten. Terdakwa juga membayar sewa Plaza Klaten di bawah nilai appraisal, dari seharusnya Rp 4 miliar hanya dibayar Rp 1,3 miliar.

“Membuat kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar,” imbuh Hakim Rommel.

Kronologi Kasus Plaza Klaten

Aset tanah seluas 22.348 meter persegi di Klaten, yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) dengan nomor sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992, dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sejak 1989.

Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada PT. IGPS untuk pembangunan Plaza Klaten berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama selama 25 tahun, yang berakhir pada 22 April 2018. Setelah masa berlaku habis, seluruh tanah dan bangunan Plaza dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

Selanjutnya, dari tahun 2019 hingga 2022, Pemda Klaten mengelola Plaza Klaten. Namun, proses pelaksanaannya dinilai menyimpang. “Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).

Alih-alih melalui lelang, eks Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten, Didik Sudiarto, diduga hanya menunjuk secara lisan Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT MMS untuk mengelola Plaza Klaten. Sanjaya kemudian menyewakan kembali sebagian area kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.

Selama periode 2019-2022, uang sewa yang berhasil terkumpul mencapai Rp 14.249.387.533. Namun, hanya Rp 3.967.719.459 yang masuk ke kas daerah. “Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkap Arfan.

Perjanjian sewa tersebut juga ditandatangani oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi (periode 2016-2021), dan Sekda Jajang Prihono (periode 2022). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement