Regional

OC Kaligis Laporkan 3 Hakim PN Semarang ke DPR dan MA Terkait Kasus Plaza Klaten

Advertisement

SEMARANG, Indonesia – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Pelaporan ini merupakan respons atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Jap Ferry Sanjaya, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten.

Tiga hakim yang menjadi objek laporan OC Kaligis adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua hakim anggota, yaitu A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. OC Kaligis menyatakan bahwa ia menilai majelis hakim telah melakukan tindakan yang dinilai tidak adil dan merugikan kliennya.

“Apa gunanya ada bukti ada saksi? Kalau kita ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah bupati. Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah bupati. Makanya saya laporin saja,” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026. Ia menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi dasar pertimbangan hukum yang kuat, dan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap kliennya.

Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Jap Ferry Sanjaya

Sebelumnya, Jap Ferry Sanjaya, yang menjabat sebagai Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon. Putusan dibacakan pada Rabu, 15 April 2026. Majelis hakim menyatakan Jap Ferry terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Klaten.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” kata Hakim Rommel saat membacakan amar putusan. Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa melakukan pembayaran sewa. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan eks Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan membayar nilai sewa yang jauh di bawah nilai taksiran (appraisal). Dari nilai seharusnya mencapai Rp 4 miliar, terdakwa hanya membayar Rp 1,3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Advertisement

Kronologi Penyelewengan Pengelolaan Plaza Klaten

Kasus ini bermula dari berakhirnya perjanjian kerja sama pembangunan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan pihak swasta pada April 2018. Setelah masa kontrak tersebut habis, aset Plaza Klaten kembali menjadi milik Pemkab Klaten. Namun, dalam proses pengelolaannya untuk periode 2019 hingga 2022, ditemukan adanya penyimpangan prosedur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seharusnya penunjukan pengelola Plaza Klaten dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Namun, kenyataannya, penunjukan tersebut dilakukan secara lisan oleh pejabat dinas terkait kepada Jap Ferry Sanjaya.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka,” ungkap Arfan. Data yang dihimpun oleh kejaksaan menunjukkan bahwa total uang sewa yang berhasil dikumpulkan dari pihak ketiga mencapai lebih dari Rp 14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 3,9 miliar yang disetorkan ke kas daerah.

Kasus ini juga turut menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, dan Sekda aktif, Jajang Prihono, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Advertisement