Nasional

Napi Terciduk Ngopi di Kafe, Saat SOP Tak Cukup Tutup Celah Pelanggaran

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengawasan di lembaga pemasyarakatan kembali dipertanyakan setelah viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara. Narapidana tersebut terlihat dikawal oleh petugas lapas saat berada di luar institusi. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengklaim insiden ini bukan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan pelanggaran dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa SOP yang berlaku saat ini sudah memadai. Permasalahan muncul ketika aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan. “Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar,” ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Respons Ditjen Pas saat ini difokuskan pada penguatan kembali disiplin pelaksanaan di seluruh jajaran pemasyarakatan. Instruksi telah ditegaskan kembali kepada kepala kantor wilayah, kepala lapas, hingga kepala rutan agar seluruh kegiatan pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan warga binaan berjalan sesuai aturan.

Rika menambahkan, upaya yang ditekankan adalah menutup potensi celah pengawasan dengan memastikan implementasi SOP berjalan konsisten di semua lini. “Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait,” katanya.

Dugaan Suap dan Kebutuhan Sanksi Tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menduga ada praktik suap yang melibatkan petugas lapas sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan. “Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Politikus PDI-P ini menilai, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap. “Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” ujarnya.

Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas. Ia menyinggung kemungkinan adanya pemberian “izin khusus” yang disalahgunakan oleh pihak lapas. “Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi III DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” tegas Andreas.

Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem di lapas, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan narapidana. “Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” ujarnya.

Pejabat Rutan Kendari Dinonaktifkan

Menindaklanjuti kasus ini, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat lainnya telah dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan. Rika menyebut, mereka dialihtugaskan ke Ditjen Pas untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Advertisement

“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika.

Tak hanya pejabat Rutan, narapidana kasus korupsi tersebut juga telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan. “Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi tambang bernama Supriadi alias SP terekam berada di sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026). Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kelas II A Kendari. Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi. “Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita,” kata Mustakim.

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang, narapidana tersebut bersama petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat Dzuhur dan makan siang. Momen inilah yang kemudian terekam dan memicu kesan bahwa narapidana berkeliaran bebas.

Mustakim memastikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas pengawal maupun narapidana secara terpisah untuk mengungkap kronologi kejadian. “Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” ujar Mustakim.

Ia menambahkan, narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk remisi. Supriadi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pemberian izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/11283341/napi-terciduk-ngopi-di-kafe-saat-sop-tak-cukup-tutup-celah-pelanggaran

Advertisement