JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus presenter Uya Kuya mengambil langkah hukum menyusul tudingan di sejumlah akun media sosial yang menyebutnya memiliki 750 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Uya Kuya melaporkan tudingan tersebut karena merasa terganggu dan bertujuan memberikan efek jera.
“Ada beberapa akun yang saya laporkan dari IG, X, FB, dan Threads, termasuk yang sudah dihapus,” tulis Uya Kuya kepada Kompas.com pada Senin, 20 April 2026. Ia menambahkan, “Karena kalau dibiarkan terus-terusan hoaks seperti ini, bakal jadi kebiasaan.”
Heran dengan Kepercayaan Publik pada Hoaks
Uya Kuya mengaku heran mengapa kabar bohong tersebut masih banyak dipercaya publik, mengingat pengalamannya sebelumnya ketika rumahnya dijarah akibat berita hoaks.
“Dan herannya masih banyak orang yang percaya dan tergiring video hoaks, walaupun orang berpendidikan sekalipun,” tutur Uya. Suami Astrid Kuya ini merasa tidak habis pikir dengan ulah oknum yang menyebarkan kabar bohong tersebut. Ia menyatakan bahwa rumahnya yang sempat dijarah akibat berita palsu tersebut bahkan belum selesai direnovasi.
“Mereka mau apa lagi dari saya? Sudah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya yang ditambahkan tulisan-tulisan seolah-olah saya,” tulis Uya.
“Dan rumah yang kemarin dijarah juga sampai sekarang saja belum selesai direnovasi, sekarang sudah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah,” tambahnya.
Laporan Diterima Polda Metro Jaya
Laporan Uya Kuya telah diterima oleh kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, (laporan) penyebaran berita bohong,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan laporan yang masuk, Uya menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pada 18 April ia menemukan sejumlah akun media sosial mengunggah foto dirinya yang telah diedit. Foto tersebut disertai narasi yang mengklaim bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.
Merasa dirugikan atas penyebaran konten tersebut, suami Astrid Kuya ini melaporkan para pelaku berdasarkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta/atau Pasal 264 KUHP.






