BLORA, KOMPAS.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terancam ditutup sementara. Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan pelanggaran serius terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar dan dampaknya meluber ke lingkungan sekitar.
Temuan ini terungkap saat Wakil Bupati Blora yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (20/4/2026). Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai dampak pembuangan limbah dari dapur SPPG tersebut.
“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL-nya belum memenuhi standar. Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga,” ujar Sri Setyorini dalam keterangan tertulisnya.
Melanggar Tenggat Waktu yang Ditetapkan
Sri Setyorini menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh pengelola dapur SPPG sejak satu bulan lalu. Berdasarkan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem pengolahan limbah yang memadai.
Pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi seluruh fasilitas untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, dalam pengecekan lapangan, SPPG Bogowanti terbukti belum mematuhi aturan yang telah ditentukan meskipun batas waktu tersebut telah terlampaui.
“Kemarin saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026, dan tadi sudah saya cek IPAL belum memenuhi standar,” tegasnya.
Usulan Penutupan Operasional Sementara
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sri Setyorini segera melaporkan kondisi SPPG Bogowanti kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora. Ia mengusulkan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara sebagai tindakan tegas demi menjaga kenyamanan lingkungan dan kualitas sanitasi.
“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian. Saran dari BGN, kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara. Keputusan ada di tangan Korwil,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Korwil SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik di SPPG Bogowanti. Upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com melalui panggilan telepon dan pesan singkat masih belum mendapatkan respons.





