JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan bersih desa rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun. Angka ini didapat dari potensi omzet nasional yang besar dan distribusi keuntungan kepada setiap unit koperasi.
Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto memaparkan, KDKMP berpotensi mencatatkan total omzet nasional sebesar Rp 1.093 triliun pada tahun pertama operasional penuh. Dengan asumsi margin keuntungan bersih 8 persen setelah dikurangi biaya operasional dan porsi operator BUMN, koperasi ini dapat membukukan laba sekitar Rp 87,44 triliun per tahun.
“Jika laba tersebut didistribusikan ke 60.000 unit KDKMP, maka setiap desa berpotensi memperoleh tambahan pendapatan bersih rata-rata sebesar Rp 1,4 miliar per tahun. Ini adalah lompatan ekonomi yang sangat signifikan bagi desa,” ujar Suroto dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Sejak dideklarasikan oleh presiden sekitar satu tahun lalu, program KDKMP menunjukkan akselerasi perkembangan yang signifikan. Hingga 17 April 2026, tercatat telah terbangun 5.376 gerai koperasi, sementara 25.749 gerai lainnya masih dalam tahap pembangunan dengan 33.312 lokasi lahan yang telah terverifikasi.
Berdasarkan tren capaian tersebut, Suroto memperkirakan jumlah gerai yang rampung akan mencapai sekitar 40.000 unit pada pertengahan tahun ini. Angka ini diproyeksikan menembus kisaran 60.000 gerai pada November 2026.
“Bahkan, hingga November 2026, jumlahnya diproyeksikan menembus kisaran 60.000 gerai. Ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi kuat KDKMP tengah bergerak menuju skala nasional yang masif,” ungkapnya.
Dampak Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih
Keberadaan 60.000 gerai KDKMP yang beroperasi penuh diprediksi akan membentuk aktiva tetap yang berasal dari negara senilai sekitar Rp 3 miliar per desa. Secara agregat, hal ini berarti rakyat Indonesia akan memiliki dan mengelola aset koperasi senilai kurang lebih Rp 180 triliun.
“Ini merupakan redistribusi kepemilikan ekonomi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tegas Suroto.
Dari sisi omzet, pengalihan penuh distribusi barang-barang subsidi seperti LPG 3 kg, beras SPHP, pupuk, benih, dan minyak goreng bersubsidi ke KDKMP berpotensi menghasilkan penjualan sekitar Rp 250 triliun dalam satu tahun. Aktivitas ritel di luar barang subsidi diperkirakan akan menambah omzet sebesar Rp 243 triliun, dengan asumsi setiap anggota masyarakat melakukan transaksi Rp 900.000 per tahun.
Jika pemerintah konsisten menyerahkan penyerapan hasil pertanian, terutama gabah dan jagung, kepada KDKMP dengan asumsi konservatif Rp 150 triliun per tahun, maka akan terjadi peningkatan omzet yang signifikan di sektor ini. Penguatan Unit Simpan Pinjam (USP) KDKMP juga membuka peluang besar.
“Ketika penyaluran kredit program seperti KUR yang selama ini disubsidi pemerintah melalui perbankan dialihkan dan dioptimalkan melalui USP KDKMP, maka potensi outstanding kredit dapat mencapai Rp 450 triliun per tahun,” jelas Suroto.
Efek Pengganda Koperasi Desa Merah Putih
Suroto menuturkan, KDKMP akan menempatkan aset produktif langsung dalam kendali rakyat desa. Total aset produktif yang dikelola di tingkat desa diprediksi mencapai Rp 220 triliun pada tahun pertama, termasuk aktiva tetap senilai Rp 180 triliun dan modal kerja sekitar Rp 1 miliar per desa. Angka ini belum termasuk efek pengganda dari aktivitas ekonomi yang tercipta.
Secara makro, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan, memperkuat daya beli masyarakat, serta membantu pengendalian inflasi. KDKMP dipandang sebagai instrumen konkret untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempercepat kemakmuran rakyat.
Suroto mengakui, sejak gagasan percepatan pembangunan KDKMP diluncurkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, banyak pihak yang meragukan keberhasilannya karena skala dan kompleksitas program. Namun, perkembangan saat ini menunjukkan keraguan tersebut perlahan terjawab.
Ia menekankan pentingnya visi yang harus dipahami dan dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sah koperasi. Visi ini perlu diterjemahkan ke dalam misi operasional, tujuan umum, strategi, target, dan program konkret untuk mewujudkan KDKMP sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
“Sebuah gerbang besar yang mengantarkan bangsa Indonesia menuju kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan kemakmuran yang merata,” ungkapnya.
Kopdes Merah Putih Jadi Penyedia Lapangan Kerja
Melalui Badan Pengatur BUMN, saat ini tengah dilakukan rekrutmen sekitar 30.000 calon manajer KDKMP yang berstatus sebagai pegawai BUMN. Jika target 60.000 gerai tercapai pada akhir tahun, maka akan terserap 60.000 tenaga manajerial muda, mayoritas berpendidikan sarjana.
Dengan asumsi setiap gerai membutuhkan rata-rata 17 pekerja, KDKMP berpotensi menyerap sedikitnya 1,02 juta tenaga kerja secara langsung, belum termasuk kebutuhan di tingkat manajemen pusat PT APN sebagai operator.
“Dengan demikian, KDKMP tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga mesin penciptaan lapangan kerja dalam skala besar,” tegas Suroto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membenarkan pemerintah menyediakan 30.000 kursi Manajer Kopdes Merah Putih yang akan bertugas di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Hingga Senin (20/4/2026), lowongan tersebut telah diserbu 383.830 pelamar.
“Ini yang daftar banyak jadi kadang-kadang hang apa namanya website-nya itu. Jadi yang sudah daftar totalnya 383.830,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin.
Seorang manajer Kopdes Merah Putih memiliki tugas mengelola operasi harian, menganalisis penjualan, mencapai target profit, memastikan kepuasan pelanggan, hingga membuat laporan periodik.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Pendirian Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Pembentukannya didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 beserta revisi, PP, Perpres, dan peraturan menteri terkait.
Anggota koperasi ini terbuka untuk seluruh masyarakat desa tempat koperasi berada. Keanggotaan diwajibkan melalui pembayaran simpanan wajib dan simpanan sukarela.






