Nasional

Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat bahwa masyarakat semestinya tidak lagi perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik. Hal ini seiring dengan kemajuan integrasi data kependudukan yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” ujar Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto beserta jajaran, membahas pengawasan administrasi kependudukan. Rifqi menekankan bahwa seluruh data penduduk, termasuk wajah, retina, dan sidik jari, sudah tersimpan dalam basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan demikian, verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital di berbagai layanan publik tanpa perlu membawa dokumen fisik. Ia mencontohkan, aparat kepolisian dapat menggunakan pemindai biometrik untuk memeriksa identitas, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga data kendaraan.

Hal serupa juga diharapkan berlaku di sektor perpajakan. Data wajib pajak dapat langsung terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Pergi ke kantor pajak, udah enggak perlu lagi disuruh menyetor kartu NPWP. Ya cukup kantor pajak pakai sidik jari, cek wajah kita atau retina kita, sudah ketahuan. Dengan NIK kita maka akan muncul juga nomor pajak kita,” jelasnya.

Bahkan, Rifqi menambahkan, nomor pajak tidak perlu lagi terpisah. “Ya di NIK itulah juga kemudian ada nomor pajak. Maka ketahuan di situ Rifqi sudah lapor SPT atau belum, kemudian Rifqi punya kewajiban pajak di mana yang belum,” imbuhnya.

Integrasi Data untuk Layanan Publik Lebih Luas

Lebih lanjut, integrasi data kependudukan juga diharapkan mempermudah akses layanan pertanahan. Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik seperti sertifikat, karena data kepemilikan tanah dapat diakses secara digital melalui sistem yang terintegrasi.

Rifqi juga memandang integrasi data ini krusial untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sistem yang terpadu akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi penerima bantuan, termasuk dalam program pendidikan seperti Sekolah Rakyat.

Advertisement

Saat ini, ia mencatat, data pendidikan, termasuk capaian akademik siswa, belum terintegrasi secara digital. Padahal, sistem berbasis identitas tunggal (Single Identity Number/SIN) dapat menyatukan seluruh data tersebut dalam satu platform.

“Harusnya, kita sudah punya data itu secara digital dan seluruh data itu terhubung harusnya melalui satu sistem yang baik. Dan itu cukup dibuat melalui Single Identity Number,” ujarnya.

“Setiap penduduk Indonesia yang lahir, dia hanya cukup mengingat SIN-nya, maka dengan dia mengingat SIN-nya, SIN itulah yang akan membawa dia pada pelayanan publik di seluruh Republik ini,” lanjutnya.

Proses Legislasi Revisi UU Administrasi Kependudukan

Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah dibentuk dan disahkan di Komisi II. Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut meliputi balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.

“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” pungkas Rifqi.

Advertisement