Regional

Kepala Sekolah di Kupang Diduga Terkait Kasus Penipuan Rp 97 Juta pada Proyek Dapur MBG

Advertisement

KUPANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 97 juta yang dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari ke Polresta Kupang Kota pada Oktober 2025, kini memasuki tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menyatakan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumpatua Simanjorang, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan statusnya. “Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, saya sudah menandatangani berkasnya. Saat ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Jumpatua pada Senin (20/4/2026).

Dugaan penipuan ini berkaitan dengan proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah berinisial J. Riesta Ratna Megasari melaporkan kasus ini setelah diduga menjadi korban dalam proyek tersebut.

Dalam tahap penyidikan, polisi akan kembali memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Semua pihak akan diperiksa lagi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Tahap ini memang untuk mengarah pada penetapan tersangka,” jelas Jumpatua.

Peningkatan status perkara ini menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Iya, ada unsur pidananya,” tegas Jumpatua.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat dan sempat tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan. “Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kejelasan bagi klien kami maupun publik,” ujarnya pada Senin.

Meskipun demikian, Fransisco mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di Satreskrim Polresta Kupang Kota. “Ini memang langkah maju, tapi kami membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya.

Tolak Restorative Justice dengan Syarat Aneh

Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak korban dengan tegas menolak. Penolakan ini dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari kesepakatan.

“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu seolah membentuk opini bahwa kami yang bersalah,” ujar Fransisco. Ia menambahkan bahwa kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berlangsung, termasuk perundungan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar. “Klien kami menghadapi tekanan luar biasa. Jika sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban,” katanya.

Advertisement

Fransisco menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk mengembalikan kerugian materi, tetapi juga untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ia mendesak aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kronologi Kasus Berawal dari Proyek Dapur MBG

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT. Menurut keterangan korban, proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh Jesica Sonabella Sodakain, dengan dana yang dihimpun secara gotong royong.

Riesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik, melainkan hanya diminta memberikan bantuan berupa uang tunai dan pembelian bahan bangunan. Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp 97 juta.

Jesica sebelumnya berjanji akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 20 juta pada 2 Mei 2025. Namun, realisasi pembayaran hanya mencapai Rp 15 juta, dengan rincian Rp 5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp 10 juta pada 27 Mei 2025. Hingga kini, sisa kewajiban disebut belum dilunasi.

Sebagai bukti, korban menyimpan percakapan pribadi yang menunjukkan bahwa tawaran pinjaman dan skema cicilan berasal dari pihak terlapor.

Dampak Psikologis dan Serangan Siber

Selain kerugian materi, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Mereka disebut mengalami tekanan akibat serangan dari akun-akun anonim di media sosial yang diduga dilakukan secara terstruktur.

“Klien kami diserang habis-habisan oleh akun palsu. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi sudah menyentuh nama baik dan kondisi psikologis keluarga,” ungkap Fransisco. Ia menilai, serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan dan patut didalami lebih lanjut.

Advertisement