Regional

Kebocoran Pajak Restoran Capai Rp 500 Juta Per Bulan, Wabup Bangkalan Tegur Pemilik Usaha

Advertisement

Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, melayangkan teguran keras kepada sejumlah pemilik usaha restoran di wilayahnya menyusul temuan kebocoran pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta per bulan. Ketidakpatuhan ini diduga kuat berasal dari praktik pengusaha makanan yang enggan membayar pajak daerah sesuai ketentuan.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Fauzan Ja’far saat melakukan inspeksi mendadak ke beberapa rumah makan ternama di Bangkalan. “Di antaranya yang kami datangi itu Rumah Makan Amboina, Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), Nya Lete’ dan lainnya,” ungkapnya pada Senin, 20 April 2026.

Menurut Fauzan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, para pemilik usaha mengaku tidak patuh membayar pajak dengan alasan bahwa tempat makan mereka tidak memungut pajak dari para pembeli. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap tempat makan diwajibkan membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari omzet mereka. “Tapi banyak tempat makan besar justru tidak membayar,” tegasnya.

Tapping Box Sengaja Tak Digunakan

Lebih memprihatinkan lagi, Fauzan mengungkapkan bahwa setiap tempat usaha yang diperiksa telah dilengkapi dengan alat tapping box yang terhubung langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, alat tersebut diduga sengaja tidak diaktifkan oleh para pemilik usaha.

“Tadi saat kami sidak terbukti, tapping box tidak digunakan dan baru diaktifkan ketika kami ke sini. Itu semua ter-record di sistem kami,” jelasnya, mengindikasikan adanya upaya manipulasi data.

Kepala Bappenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, membenarkan adanya empat rumah makan besar yang terindikasi tidak taat pajak. Keempatnya adalah Warung Gang Amboina, Sinjay, Warung RI, dan Nya Lete’. “Mereka tidak menggunakan tapping box yang sudah disediakan. Sehingga kami antisipasi dengan checker,” ujarnya.

Advertisement

Selisih Pajak Mencurigakan

Berdasarkan analisis Bappenda, keempat rumah makan tersebut seharusnya mampu menyetorkan pajak di atas Rp 90 juta setiap bulannya, mengingat tingginya jumlah pengunjung yang datang setiap hari. Namun, kenyataannya, pajak yang dibayarkan hanya berkisar Rp 10 juta per bulan.

“Sedangkan rumah makan lain yang jumlah pengunjungnya lebih sedikit, bisa membayar Rp 50 juta per bulan. Itu kan selisihnya sangat jauh ya, melihat fakta jumlah pengunjung juga lebih banyak di empat lokasi tadi,” imbuh Akhmad Ahadiyan.

Ia menegaskan bahwa rumah makan tersebut wajib membayarkan pajak restoran sebesar 10 persen dari total omzet yang diperoleh sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Akibat praktik ketidakpatuhan pajak ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 500 juta setiap bulannya dari sektor pajak restoran.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dugaan ini, pemilik Warung Gang Amboina, Siti Rahmah, dan pemilik rumah makan bebek Sinjay, Muhaimin, memilih untuk tidak memberikan komentar.

[video.1]
Advertisement