Edukasi

Kasus Guru yang Akhirnya Maafkan Siswa yang Mengoloknya: Kronologi hingga Sanksi

Advertisement

Sembilan siswa kelas XI IPS di SMAN 1 Purwakarta diskorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan dengan cara mengolok-olok dan mengacungkan jari tengah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi tersebut, menilai durasi skorsing berpotensi menghilangkan hak belajar siswa hingga satu bulan.

“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Retno Listyarti menambahkan, skorsing tersebut juga berpotensi membuat para siswa tertinggal dalam materi pembelajaran dan tidak dapat mengikuti ulangan harian. Ia juga mengkritisi ketidakjelasan pihak sekolah mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan kesempatan mengikuti ujian susulan bagi siswa yang diskorsing.

“Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas,” ujarnya.

Sanksi dan Regulasi yang Diperdebatkan

Retno Listyarti menekankan bahwa tindakan perundungan terhadap guru, meskipun tidak dapat dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah, masuk dalam kategori pelanggaran perilaku atau etik, bukan tindak pidana. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi skorsing, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 2026, sudah tidak ada.

Pihak sekolah, lanjut Retno, menyatakan bahwa ini adalah insiden pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta, yang berarti para siswa belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya. “Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku,” ungkapnya.

FSGI merujuk pada Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang menyebutkan lima jenis sanksi: teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah. Retno Listyarti berpendapat bahwa sanksi tersebut seharusnya berjenjang, dimulai dari sanksi ringan sebelum meningkat ke skorsing sebagai sanksi sedang, dan dikeluarkan sebagai sanksi berat. “Ada proses pembinaan dahulu seharusnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, FSGI mendesak sekolah untuk mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki diri. Jika sekolah tetap memberikan skorsing, hak atas pembelajaran, termasuk PJJ dan ulangan susulan, harus tetap dipenuhi demi kepentingan terbaik anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Awal Kasus

Aksi perundungan ini berawal dari sebuah video singkat yang beredar luas di media sosial. Video berdurasi 31 detik tersebut memperlihatkan sejumlah siswa mengolok-olok seorang guru perempuan di dalam ruang kelas.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan sembilan siswa kelas XI IPS dan terjadi pada Kamis (16/4/2026), namun baru viral pada Sabtu (18/4/2026). Aksi tersebut terjadi setelah kegiatan belajar mengajar mengenai pengolahan aneka makanan selesai.

Advertisement

Guru yang menjadi sasaran olok-olok adalah Atum, yang baru bertugas di sekolah tersebut. Dalam cuplikan video, seorang siswi terlihat melakukan tindakan provokatif dengan mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah ke arah guru.

Pihak SMAN 1 Purwakarta segera memanggil siswa yang terlibat beserta orang tua mereka. Sanksi skorsing selama 19 hari dijatuhkan sebagai konsekuensi awal.

Guru Memilih Memaafkan

Sementara itu, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di SMA Negeri 1 Purwakarta, Syamsiah, yang akrab disapa Bu Atun, memilih untuk memaafkan siswa yang mengolok-oloknya. Ia menegaskan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak,” ujar Syamsiah, Senin (20/4/2026), dilansir dari Tribun.

Syamsiah, yang telah mengabdi sejak 2003, meyakini bahwa karakter siswa dapat dibentuk melalui kesabaran. “Yang salah tidak selamanya salah, yang nakal tidak selamanya nakal. Perubahan itu butuh proses,” tuturnya.

Ia mengaku sempat merasa sedih, namun memilih menguatkan diri melalui keikhlasan. “Sedih itu manusiawi, tapi keimanan saya jadikan obat untuk menyembuhkan luka hati, agar anak-anak saya selamat dunia akhirat,” ucapnya.

Tanggapan Menteri Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai. Ia menyebut para siswa telah meminta maaf kepada guru mereka dan penyelesaian dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang sekolah aman dan nyaman.

“Sudah diselesaikan, anak-anak itu kan sudah minta maaf ya kepada gurunya dan sudah kita selesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang sekolah aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026).

Mu’ti berharap kasus serupa tidak terulang dan mengimbau seluruh sekolah untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta saling menghormati. Ia menekankan pentingnya penekanan pada ikrar Pelajar Pancasila yang mengajarkan penghormatan terhadap orang tua dan guru, demi membangun peradaban dan akhlak mulia.

Advertisement