LUMAJANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Pakel, Sampurno, secara resmi mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya dengan senjata tajam pada pekan lalu. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya proses mediasi antara Sampurno dengan seorang individu bernama Dani, yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum Sampurno, Toha, menjelaskan bahwa langkah pencabutan laporan bertujuan untuk meredakan situasi dan mencegah munculnya dendam di antara pihak-pihak yang terlibat. “Kita sudah melakukan pencabutan laporan, bukan karena ada intimidasi atau apapun, tapi agar tidak ada dendam antara dua belah pihak,” ujar Toha di Mapolres Lumajang, Senin (20 April 2026).
Sebelumnya, nama Dani beberapa kali disebut oleh Sampurno pasca kejadian pengeroyokan oleh belasan orang di kediamannya. Namun, dalam proses mediasi yang telah dilaksanakan, terungkap bahwa Dani tidak terlibat langsung dalam insiden pengeroyokan tersebut. Mediasi ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
“Tadi juga sudah dijelaskan gamblang dan sesuai BAP memang Mas Dani tidak terlibat, jadi hanya salah paham saja,” imbuh Toha.
Proses Hukum Tetap Berjalan untuk Pelaku Pengeroyokan
Meskipun laporan terhadap Dani telah dicabut, proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan Sampurno tetap berlanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan mereka kini telah ditahan.
Toha menyatakan bahwa kliennya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam merupakan tindak pidana murni yang harus diproses secara hukum. “Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar jadi urusan pelaku dengan polisi,” tegasnya.





