Money

Investor Ritel Wajib Tahu Kriteria Saham HSC, Apa.Saja?

Advertisement

JAKARTA, KONTAN.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini membuka data mengenai saham-saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi di pasar modal, terutama bagi investor ritel yang perlu mewaspadai potensi risiko di balik pergerakan saham yang terlihat “hidup”.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa daftar HSC ini memuat emiten yang terindikasi memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak. “Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Daftar HSC diumumkan oleh BEI bersama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penetapan status ini dilakukan oleh sebuah komite khusus yang terdiri dari perwakilan BEI dan KSEI. Komite tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, serta profil para pemegang sahamnya.

“HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya,” papar Irvan.

Proses Identifikasi Saham HSC

Proses penentuan saham HSC dimulai dengan identifikasi trigger factor. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap HSC checking sebelum akhirnya diumumkan kepada publik. Dalam tahap trigger factor, saham yang terindikasi akan ditindaklanjuti dengan asesmen terhadap struktur kepemilikan sahamnya.

Beberapa faktor pemicu yang menjadi perhatian antara lain volatilitas harga saham (price volatility), aspek pengawasan, tingkat likuiditas, dan indikator relevan lainnya. “Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan asesmen shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain,” jelas Irvan.

Advertisement

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi konsentrasi kepemilikan yang tinggi, BEI akan mengumumkan status tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi. Namun, perusahaan tercatat masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya.

Perusahaan dapat melakukan berbagai langkah, seperti meningkatkan porsi saham publik (refloat) atau melakukan aksi korporasi lainnya. Jika perbaikan ini dinilai berhasil dan struktur kepemilikan menjadi lebih tersebar, BEI akan kembali mengumumkan kepada publik melalui recovery announcement. Pengumuman ini menandakan bahwa saham tersebut tidak lagi berada dalam kategori HSC.

“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” tegas Irvan.

Daftar Emiten Kategori HSC

Saat ini, terdapat sembilan emiten yang terpantau masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:

  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,47 persen dari total saham.
  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,75 persen dari total saham.
  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 98,35 persen dari total saham.
  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,77 persen dari total saham.
  • PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,94 persen dari total saham.
  • PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,85 persen dari total saham.
  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,35 persen dari total saham.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,76 persen dari total saham.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,31 persen dari total saham.

Seluruh persentase kepemilikan tersebut dihitung dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat emiten masing-masing.

Advertisement