Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyatakan tengah memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian program dengan standar yang ditetapkan, termasuk harga.
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem pelaporan yang melibatkan para penerima manfaat program. “Ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah yaitu produk MBG. Nah, kami juga membuat sistem, di mana kami berikan hotline atau link kepada para penerima manfaat, yaitu kepala sekolah, guru, terus murid-murid ya, agar mereka melaporkan langsung produk dari MBG tersebut,” ungkap Reda saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Aduan dari masyarakat terkait program MBG akan ditampung melalui aplikasi Jaga Desa. Reda mempersilakan pihak sekolah untuk melaporkan apabila menu makanan yang diterima berkualitas buruk, basi, atau tidak sesuai dengan nominal harga Rp 10.000 per porsi.
“Mereka akan bikin laporan, termasuk kalau memang masakannya enak, juga dilaporkan juga, sehingga pelaporan itu link kepada Kejaksaan,” terang Reda.
Untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk, terutama di wilayah pedesaan, Kejaksaan juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Begitu juga tadi akhirnya karena itu di desa-desa, untuk meng-cross check kebenaran dari laporan penerima manfaat, anggota BPD diminta juga nih. Kan ada sekolahnya itu ada di desa mereka. Kalau jaksa kan adanya di kota nih, di tengah-tengah nih kan. Nah, di desa-desa ada BPD ini kan kita pakai sistem itu. Kurang lebih demikian,” jelas Reda.
Bukti Visual Diperlukan untuk Laporan
Reda mengimbau agar para penerima manfaat melengkapi laporan mereka dengan bukti visual, seperti foto dan video, apabila menemukan menu MBG yang tidak layak. “Kalau memang basi, sudah bilang basi. Wah ini kurang dari Rp 10.000 kira-kira cuma nasi sama kentang doang. Wah, foto. Ya sudah kasih kita laporin ke BGN tuh kasih sanksi,” tegasnya.
Jika laporan tersebut terbukti benar, intelijen kejaksaan akan meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. “Atau kalau BGN mau mempidanakan silakan. Kalau kami kan sebagai pihak intelijen men-support informasi. Sanksinya bisa mungkin teguran. Kalau itu bisa juga ini di-suspend itu, suspend,” imbuh Reda.




